
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Yogyakarta sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp2,8 juta tidak mengagetkan para pemberi kerja.
Hasto menyebut, saat ini rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta sudah mencapai Rp3,2 juta.
“Sehingga ketika kita menetapkan UMP atau UMK di angka 2,8 juta sebetulnya angka itu sering terlampaui oleh para pemberi kerja,” katanya saat diwawancarai wartawan di ruang Yudhistira, Balai Kota Yogyakarta, Muja-muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (24/12/2025).
“Karena rata-rata tahun 2025 lebih dari Rp3 juta. kita tidak melebihi rata rata yang mereka sering berikan, karena survei dari BPS rata-rata jumlahnya segitu, sehingga mengagetkan para pemberi kerja,” katanya.
Kenaikan UMK Dinilai Lebih Layak
Secara perhitungan, kenaikan upah tersebut sudah lebih layak dibandingkan dengan angka sebelumnya.
Dirinya menyampaikan UMK Rp2,8 juta dengan perbandingan setiap anggota keluarga terdapat 3 orang, ada 1,4 persen orang bekerja per keluarga mendapatkan penghasilan Rp2,8 juta.
Jika dengan tambahan penghasilan anggota keluarga bisa sebesar Rp1,4 juta akan menjadi Rp4,2 juta.
Angka tersebut telah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DIY 2025 sebesar Rp4,6 juta.
“Dalam arti rata-rata 3 orang, dengan UMK Rp2,8 Juta menurut saya cukup standar,” katanya.
Kendati begitu, angka KHL tersebut menjadi yang tertinggi di atas sejumlah provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
“Yang saya cermati betul kok DIY jadi hitungan KHLnya menjadi Rp 4,6 juta, lebih tinggi dari Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten hanya lebih rendah dari DKI Jakarta,”jelasnya.
Hasto berharap agar dengan kenaikan UMK pemerintah tidak melebih standar batas kemiskinan.
“Itu yang agak saya was-was ambang batas kemiskinan juga menjadi kedua tertinggi setelah DKI, mudah-mudahan tidak tapi kalau dikasih batas kemiskinan tinggi melampaui batas jadi berat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan bahwa perhitungan penetapan upah minimum kabupaten-kota salah satunya menggunakan variabel KHL pekerja.
Selain itu terdapat juga variabel alpha atau komposisi partisipasi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang menjadi basis perhitungan.
Adapun rumus penetapan UMK tahun 2026 menggunakan rumus perhitungan angka inflasi provinsi + pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota x alpa (pengaruh partisipasi kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota). Untuk variabel alpa Kota Yogyakarta mencapai 0,78.
“Sehingga rumusan variabel inflasi itu menggunakan inflasi provinsi, sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi itu yang berbasis Kabupaten-Kota,” katanya.
“Sehingga melihat dari alphanya, indeks tertentu itulah sebetulnya harapannya bisa mendekati kebutuhan hidup layak,” imbuhnya. (Hadid Husaini)
