
Jombang, kabarterdepan.com – Dugaan praktik setoran kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat desa kembali mencuat. Seorang kepala desa di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa praktik setoran tersebut diduga masih berlangsung hingga kini.
“Masih tetap seperti dulu, setoran untuk APH,” ujar salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, yang enggan disebut namanya, Rabu (24/12/2025).
Ia mengaku secara pribadi tidak ikut membayar, namun merasa tidak enak dengan rekan-rekan kepala desa lainnya. Menurutnya, hal tersebut justru bertolak belakang dengan semangat nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani di Pendopo Kabupaten Jombang.
“Saya tidak ikut bayar, tapi tidak enak sama teman-teman yang lain. Gunanya nota kesepahaman di pendopo waktu itu apa?” ungkapnya.
Nominal Setoran Diduga Capai Rp10 Juta per Desa di Jombang
Narasumber menyebutkan, nominal setoran yang dimaksud mencapai Rp10 juta per tahun untuk setiap desa. Uang tersebut diduga ditarik dalam dua tahap, masing-masing Rp5 juta pada semester pertama dan Rp5 juta pada semester kedua.
“Rp10 juta itu diambil dua kali. Kalau seperti ini terus, kita dapat dari mana kalau bukan dari kantong pribadi,” keluhnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengoordinasian uang setoran tersebut diduga dilakukan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Tembelang dengan inisial AI.
Narasumber mengaku sempat berharap adanya perubahan setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kepala desa, Kapolres, Kejaksaan, dan Bupati.
Dalam kesepahaman tersebut, diharapkan tidak lagi ada praktik setoran, melainkan pengawasan dilakukan secara resmi oleh aparat pengawas.
“Harapan saya setelah ada nota kesepahaman bersama Kapolres, kejaksaan, dan bupati, ya harusnya tidak perlu setor-setoran. Kalau memang ada proyek yang salah, ya otomatis inspektorat bisa mengecek apa yang kurang,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bupati Jombang sebelumnya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman guna memperkuat pengawasan dan menekan praktik korupsi di tingkat desa.
Penandatanganan tersebut melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta dihadiri seluruh kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kabupaten Jombang pada Rabu (1/10/2025). Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmen agar sinergi APIP dan APH tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi benteng pencegahan penyalahgunaan anggaran dan proyek desa yang selama ini rawan penyelewengan.
