PHK Sepihak dan Upah Dipersoalkan, Buruh Jombang Ancam Aksi Lebih Besar

Avatar of Redaksi
buruh
Aksi demo oleh serikat buruh PTP SBPJ di halaman gedung DPRD Jombang. (Karimatul Maslahah/Kabarterdepan.com)

Jombang, kabarterdepan.com – Serikat buruh yang tergabung dalam PTP SBPJ menyuarakan tuntutan kenaikan upah serta penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS). Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung DPRD Jombang, Jawa Timur.

Ketua Serikat Buruh PTP SBPJ, Hadi Purnomo, menyatakan tuntutan utama buruh adalah kenaikan upah sebesar 8 hingga 10 persen. Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada meningkatnya kebutuhan hidup di tahun 2026.

“Pertama, tuntutan kami adalah kenaikan upah 8 sampai 10 persen. Informasi yang kami terima, kenaikan UMK hanya sekitar 3–6 persen. Padahal kebutuhan hidup ke depan pasti naik. Yang jelas buruh membutuhkan adanya kenaikan upah,” ujar Hadi, Selasa (16/12/2025).

Selain soal upah, Hadi menegaskan inti aksi unjuk rasa kali ini adalah penolakan terhadap PHK sepihak yang dilakukan PT SGS.

Ia menyebut, sebelumnya terdapat 105 pekerja yang terkena PHK, satu orang meninggal dunia, dan saat ini tersisa 21 pekerja yang masih bertahan.

“Yang lain sudah melakukan pengunduran diri atau PB karena takut tidak mendapatkan pesangon. Sisanya ini yang sedang kami tangani agar mendapatkan haknya secara penuh,” katanya.

Menurut Hadi, pekerja yang telah melakukan PB hanya menerima pesangon sebesar 50 persen yang dibayarkan secara dicicil hingga 10 bulan.

Alasan perusahaan, kata dia, karena kondisi keuangan yang disebut merugi. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi perusahaan.

“Perusahaan beralasan rugi, tapi faktanya masih bisa melunasi BPJS selama empat bulan, melunasi koperasi hingga Rp1,5 miliar, dan membangun fasilitas di perusahaan,” tegasnya.

Hadi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap DPRD Jombang yang tidak menemui massa aksi. Ia menyebut seluruh anggota dewan sedang melakukan studi banding ke Yogyakarta tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Saya sangat kecewa. Kami sudah menyampaikan pemberitahuan jauh-jauh hari, tapi DPRD tidak menemui kami sama sekali. Ini menurut saya lari dari tanggung jawab,” ujarnya.

Buruh Ancam Aksi Lebih Besar

Ia menambahkan, pihak DPRD berjanji akan menemui perwakilan buruh pada Kamis mendatang. Namun, jika janji tersebut tidak ditepati, buruh mengancam akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.

“Kalau hanya sekadar janji, kami akan turun dengan aksi yang lebih besar,” tandasnya.

WhatsApp Image 2025 12 16 at 1.19.50 PM

Aksi unjuk rasa tersebut ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, ia menyampaikan bahwa dugaan PHK yang dilakukan oleh PT SGS tidak sesuai ketentuan.

“Mereka menyampaikan aspirasi adanya PHK di PT SGS yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kami sudah dua kali melakukan komunikasi secara informal, dan dari bidang juga telah melakukan identifikasi,” jelas Nanang.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar proses PHK dilakukan sesuai prosedur, sekaligus memberikan pemahaman kepada pekerja terkait mekanisme PHK yang berlaku.

“Pada intinya, kami ingin perusahaan menjalankan prosedur sesuai aturan dan teman-teman buruh memahami mekanisme PHK tersebut,” ujarnya.

Terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 8–10 persen, Nanang menyebut aspirasi tersebut telah disampaikan dan dicatat oleh tim deteksi dini Disnaker saat forum hearing.

“Soal usulan kenaikan upah 8 sampai 10 persen, itu sudah kami serap sebagai aspirasi dari teman-teman serikat buruh,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)

Responsive Images

You cannot copy content of this page