
Sampang, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AR (15) atas dugaan keterlibatan dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang gadis berusia 13 tahun yang saat ini dilaporkan mengalami trauma psikologis berat.
Peristiwa memilukan ini terjadi di area persawahan, Kecamatan Omben, Sampang, pada Jumat malam (28/6/2025), sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum kejadian, korban tengah membantu persiapan acara pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Omben.
Polres Sampang
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa korban diajak keluar oleh S (19), yang merupakan rekan dari tersangka AR, dengan alasan mengajaknya jalan-jalan.
“Korban dibawa dengan sepeda motor sejauh kurang lebih 300 meter ke sebuah lapangan. Setelah di lokasi, tak lama kemudian datang tersangka AR bersama satu pelaku lain berinisial H (20), berjalan kaki,” terang AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (6/12/2025).
Di lokasi yang sepi itulah, korban kemudian diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual secara bergantian oleh ketiga terlapor.
Pasca insiden, korban diminta kembali ke pondok dengan berjalan kaki dan langsung mengalami trauma.
“Korban mengalami trauma yang membuatnya ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal,” tambah AKP Eko.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AR (15), yang diketahui masih berstatus siswa di salah satu lembaga SMP di Kecamatan Omben. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
AR kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain, S (19) dan H (20), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian milik korban dan hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” jelas AKP Eko.
Meskipun demikian, karena AR masih tergolong anak di bawah umur, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal adalah setengah dari vonis yang ditetapkan untuk pelaku dewasa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Fais)
