
Jombang, Kabarterdepan.com – Lembaga Ecological Observation and Wetland Conservation (ECOTON) mempertanyakan ketegasan Bupati Jombang dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan, menyusul viralnya aksi pembuangan limbah sisa daging ayam ke Sungai Brantas di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasus tersebut mencuat setelah empat orang terekam membuang limbah ayam, yang dikemas dalam kantong kresek langsung ke sungai. Aksi ini memicu kecaman publik sekaligus menyorot lemahnya pengawasan lingkungan di Kabupaten Jombang.
ECOTON Soroti Lemahnya Pengawasan DLH Jombang
Peneliti ECOTON, Amiruddin Muttaqin, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang yang dinilai lamban dan kurang tegas dalam penegakan hukum lingkungan. Ia menilai berbagai kasus pencemaran sepanjang 2025 menggambarkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“DLH seperti kehilangan ketegasan dalam menegakkan hukum lingkungan. Sepanjang tahun ini banyak kasus pencemaran yang akhirnya menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Ia juga menyoroti peran Bupati Jombang yang dinilai memiliki kewenangan penuh untuk memperkuat pengawasan lingkungan. Menurutnya, ketidaktegasan pemerintah daerah dapat memberi ruang bagi pelanggaran serupa terulang kembali.
“DLH hanya mengikuti arahan bupati. Jika bupati tidak tegas dan justru memberi ruang kepada pengusaha yang tidak bertanggung jawab, kerusakan lingkungan di Jombang akan terus terjadi. Terlebih bupati juga merupakan pelaku usaha di Jombang, seharusnya beliau justru menjadi contoh dalam mendukung penegakan hukum lingkungan,” tegasnya.
ECOTON mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan setiap investasi yang masuk merupakan industri yang mampu mengelola limbah dengan baik.
“Bupati harus ikut menjamin setiap investor atau investasi yang datang adalah perusahaan yang mau bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup di Jombang, bukan sebaliknya,” lanjut Amiruddin.
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembuangan limbah maupun sampah ke sungai.
“Siapa pun orangnya dilarang membuang limbah dan sampah ke sungai. Pelanggar harus ditindak sesuai aturan yang ada,” tegas Warsubi.
Sementara itu, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan rutin terhadap aktivitas industri di wilayah Jombang.
“Kami melakukan pengawasan rutin ke masing-masing perusahaan sekitar enam bulan sekali. Selain itu, ada pengawasan insidentil jika ada pengaduan atau saat pelaksanaan proper,” jelasnya.
Terkait kasus pembuangan limbah ayam di Ploso, Ulum menegaskan bahwa DLH menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami tunggu dan pelajari hasil pemeriksaan dari Polres, dan akan kami komunikasikan dengan beberapa OPD yang berkaitan dengan penegakan hukum daerah,” ujarnya. (Karimatul Maslahah)
