
Jombang, Kabarterdepan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terutama terkait kewajiban pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hingga saat ini, sebanyak 50 dapur MBG telah mendaftar SLHS, sementara dapur yang berada di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) ditegaskan tidak boleh beroperasi dan wajib dipindahkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa pengawasan lokasi dapur kini menjadi perhatian utama.
“SPPG yang dekat dengan tempat pembuangan sampah tidak akan diperbolehkan beroperasi. Bila ada, akan kami minta segera pindah,” ujarnya, ketika menghadiri sosialisasi dan evaluasi MBG di Ballroom Hotel Yusro, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi sebelum menentukan titik dapur MBG, menyusul teguran kepada koordinator wilayah Jombang karena kurang berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Sebelum ada titik dapur dibangun harus dikondisikan terlebih dahulu. Jangan sampai tiba-tiba dapur didirikan di sebelah TPS atau kandang ayam, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.
Nanik menambahkan bahwa beberapa investor dilaporkan sudah terlanjur membangun dapur tanpa koordinasi dan tanpa izin sanitasi, namun lokasinya tidak sesuai standar.
“Kami pastikan tidak akan diizinkan beroperasi apabila lokasinya tidak sesuai seperti dekat dengan TPS atau tempat pembuangan sampah dan dekat dengan kandang ayam, sekalipun mereka bilang sudah terlanjur dibangun dan tidak mau dirugikan. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.
BGN menilai progres pelaksanaan MBG di Jombang cukup baik. Dari kuota 133 titik dapur, sebanyak 77 titik telah terisi dan 38 dapur sudah operasional.
23 Dapur Kantongi SLHS
Dari jumlah tersebut, 23 dapur telah memiliki SLHS, atau lebih dari 50 persen dari dapur yang telah berjalan. Jumlah pendaftar diperkirakan terus meningkat.
Program MBG melibatkan 17 kementerian, termasuk Kemenkes dan BPOM, sementara pemerintah daerah menjadi pengendali utama pelaksanaan di lapangan. Menurut Nanik, koordinasi antar lembaga dilakukan secara berkala.
“Setiap Jumat kami rapat antar kementerian, dan saya turun ke daerah untuk sosialisasikan langsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengurus SLHS.
SPPG lama diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan sertifikat, sedangkan SPPG baru wajib memilikinya paling lambat satu bulan sejak ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, menyebut sedikitnya 16 SPPG telah memulai proses pengurusan SLHS.
“Kurang lebih 16 SPPG sudah melakukan pengurusan dan masih akan berproses terus,” terangnya. (Karimatul Maslahah)
