
Sidoarjo, kabarterdepan.com— Suasana memanas mewarnai pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Rabu (19/11/2025).
Area yang kini berdiri 38 unit rumah tersebut merupakan kavling yang pernah dipasarkan oleh PT Ciptaning Puri Wardani, namun belakangan diketahui menjadi objek sengketa dan akhirnya dieksekusi setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Amar Putusan Eksekusi Lahan
Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudy Hartono, menjelaskan bahwa eksekusi lahan ini merupakan tindak lanjut atas amar putusan yang mewajibkan pengosongan penuh area tersebut.
“Dalam putusan disebutkan, lahan seluas 7.798 meter persegi itu harus dibebaskan dari penguasaan tergugat maupun pihak yang menerima hak darinya,” tegasnya.
Ketegangan mencuat sesaat setelah pembacaan putusan. Seorang anggota LSM masuk ke area eksekusi dan terlibat adu argumen dengan aparat yang berjaga. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka beli dan bangun selama ini berada dalam sengketa hukum.
Pemerintah Desa Jumput Rejo turut memberikan keterangan bahwa para penghuni rumah bukan warga desa setempat berdasarkan data kependudukan. Hal ini memicu perdebatan baru di tengah proses eksekusi, terutama terkait kejelasan legalitas para pembeli kavling.
Menurut Rudy, sebelum eksekusi lahan dilaksanakan, pemohon mengajukan permintaan khusus agar pengosongan hanya menyasar penghuni dan barang-barang mereka.
“Bangunannya tidak perlu dibongkar. Soal penyelesaian bangunan akan dibicarakan setelah eksekusi sesuai kesepakatan pemohon,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa permohonan tersebut, seluruh bangunan dapat saja diratakan karena hal itu sebenarnya tercantum dalam amar putusan. Namun pengadilan melaksanakan tindakan sesuai permohonan resmi dan penetapan yang telah dikeluarkan.
Sejak pagi aparat keamanan berjaga untuk menghindari potensi gesekan. Beberapa rumah mulai dikosongkan secara bertahap. Meskipun sempat terjadi ketegangan, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah dialog dilakukan antara petugas, perwakilan penghuni, serta pihak pengadilan.

Banyak penghuni menyatakan kaget karena baru memahami isi putusan secara lengkap ketika proses pengosongan berlangsung. Pihak keamanan pun menegaskan bahwa pendekatan humanis diutamakan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Lahan yang disengketakan ini memiliki batas-batas di antaranya, Utara: saluran air, Selatan: saluran air, Timur: tanah milik Suparlan, Barat: PT Mutiara Mansur Sejahtera.
Surat Tugas Eksekusi Lahan
Rudy memastikan seluruh langkah eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur.
“Segala tindakan kami dasarkan pada penetapan pengadilan dan surat tugas resmi. Seluruh prosedur kami jalankan sebagaimana ketentuannya,” ujarnya.
Warga yang berada di sekitar lokasi mengatakan bahwa aparat berusaha menenangkan para penghuni yang membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani. Banyak di antara mereka baru menyadari adanya persoalan hukum antara pengembang dan pemilik lahan yang sah.
Di akhir keterangannya, Rudy berharap seluruh pihak dapat menerima proses hukum yang dijalankan.
“Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan masih terbuka untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya. (*)
