Tanggapi Isu Thrifting Ilegal di Pasar Semeru, Polres Mojokerto Kota Beri Teguran Keras

Avatar of Redaksi
thrifting ilegal
Polres Mojokerto Kota

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota memberikan tanggapan soal isu thrifting ilegal di Pasar Semeru yang menjadi sorotan setelah temuan kegiatan penjualan barang impor bekas berlangsung pada Kamis (07/11/2024) hingga minggu (16/11/2024).

Isu ini menarik perhatian publik karena praktik thrifting barang impor telah dilarang pemerintah dan dinilai dapat mengganggu tata niaga produk lokal.

Teguran untuk Pelaksana Thrifting Ilegal

Event thrifting masih marak di Kota Mojokerto. (Redaksi/Kabarterdepan.com)
Event thrifting masih marak di Kota Mojokerto. (Redaksi/Kabarterdepan.com)

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko telah memberikan teguran terhadap pelaksana kegiatan thrifting tersebut. Teguran ini disampaikan setelah petugas menemukan bukti kegiatan jual beli pakaian impor bekas yang dinilai melanggar aturan pemerintah.

“Adanya surat teguran kalau masih terlaksana baru kita tindas, untuk langkah tegas belum ada, pokoknya untuk teguran semua sudah kita peringatkan,” ujar AKP Siko.

Kasatreskrim itu menegaskan bahwa teguran tersebut merupakan tahap awal sebelum tindakan hukum diberlakukan. Ia menjelaskan bahwa penegakan aturan tetap dilakukan secara bertahap, menyesuaikan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan juga memberikan penjelasan mengenai prosedur surat teguran yang telah dikirimkan kepada penyelenggara kegiatan. Ia menuturkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan.

“Untuk surat teguran memang sudah dilayangkan ke pihak thrifting, dan sudah diberikan teguran dan sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai, apabila mengulangi baru penindakan hukum,” ujar Ipda Jirnawan.

Pihak Polres Mojokerto Kota menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban perdagangan di wilayah kota.

Aparat juga mengimbau masyarakat serta para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kestabilan ekonomi daerah. (Redaksi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page