
Jombang, Kabarterdepan.com – DPRD Jombang, Jawa Timur, menyoroti penyusutan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang muncul dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan DPRD akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan penyebab berkurangnya ribuan hektare lahan tersebut.
“Kita cek di lapangan dulu, sebabnya apa kok menyusut. Sebab itu ada aturan perdanya, maka untuk menjamin aturan itu dilaksanakan kan butuh perbup. Beberapa waktu lalu kita mendorong Perbup LP2B itu segera diterbitkan,” ujar Anas, politisi PKB tersebut, Senin (17/11/2025).
Anas menekankan bahwa meskipun Perbup belum terbit, pengendalian alih fungsi lahan seharusnya tetap dilakukan oleh dinas terkait.
“Walaupun tidak ada perbup, aturan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan itu harusnya tetap dilaksanakan. LP2B itu sangat penting. Kalau tidak kita jaga, tonggak kehidupan sehari-hari kita juga menyusut di hari ke depan,” katanya.
Soroti Sinkronisasi Data dan Minimnya Sosialisasi
Lebih lanjut, Anas meminta pemerintah daerah memperbaiki sinkronisasi data antar instansi, terutama Disperta dan Dinas PUPR.
“Perlu diperhatikan sinkronisasi data yang harus dilakukan Disperta dan Dinas PUPR,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pendirian bangunan. Banyak warga masih tidak memahami bahwa perubahan fungsi lahan harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Harapan kami dinas terkait memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya izin pendirian bangunan. Banyak yang tidak tahu, tanahnya sendiri langsung dibangun rumah, selesai. Padahal ada aturannya,” kata Anas.
Ia pun mengajak masyarakat ikut menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan mematuhi peraturan pemerintah.
“Kami mohon masyarakat mematuhi aturan pemerintah. Aturan itu sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyusutan Luas LP2B
Diberitakan sebelumnya, draf Perbup LP2B menunjukkan bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Jombang mengalami penyusutan dibandingkan data 2023.
Jika tahun sebelumnya tercatat 36.160 hektare, kini angkanya tinggal sekitar 35 ribu hektare.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M. Rony, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto, mengatakan penyusutan terjadi akibat dua faktor utama: pembaruan sistem pemetaan dan koreksi kondisi lapangan.
“Metode pembacaan peta sekarang memakai sistem baru dari Kantor Pertanahan Jombang, jadi hasilnya lebih presisi. Misalnya satu hektare sebelumnya terbaca 1,1 hektare, sekarang terbaca 0,9 hektare. Jadi terlihat berkurang,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah lahan yang di dokumen pajak masih tercatat sebagai sawah ternyata sudah berubah menjadi permukiman.
“Kami temukan lokasi yang di SPPT PBB masih sawah, tetapi di lapangan sudah jadi rumah. Itu otomatis kami koreksi,” kata Eko. (Karimatul Maslahah)
