Meski Dilarang, Gelaran Thrifting Produk Impor Masih Marak di Kota Mojokerto

Avatar of Redaksi
Event thrifting produk impor masih marak di Kota Mojokerto. (Redaksi/Kabarterdepan.com)
Event thrifting produk impor masih marak di Kota Mojokerto. (Redaksi/Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Larangan thrifting produk impor berlaku, tetapi event thrifting masih ramai digelar di berbagai daerah, termasuk Kota Mojokerto.

Meskipun pemerintah telah menegaskan pelarangan penjualan pakaian bekas impor sejak tahun lalu, sejumlah acara thrifting masihkah tampak menjajakan produk fesyen dari luar negeri.

Salah satu kegiatan yang menarik perhatian adalah Harmoni Market Festival yang berlangsung di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Dalam acara tersebut, beberapa stan masih terlihat memasarkan pakaian bekas impor dari berbagai negara seperti Tiongkok dan Korea. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap praktik jual beli pakaian bekas di tengah larangan resmi pemerintah.

Rohman, Person in Charge (PIC) Pasar Semeru, memberikan penjelasan mengenai keterlibatan pihak pengelola.

“Kami hanya menyediakan tempat untuk kegiatan ini. Tidak ada keterlibatan langsung dalam urusan penjualan, karena penyelenggara dan pedagangnya memiliki tanggung jawab masing-masing,” ujar Rohman saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (09/11/2025).

Pernyataan Rohman memperjelas bahwa pengelola pasar tidak ikut campur dalam transaksi yang terjadi di acara tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan tanpa mengetahui detail sumber produk yang dijual oleh para pedagang.

Disperindag Kota Mojokerto Telusuri Thrifting Produk Impor

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Mojokerto, Amin Wachid turut menanggapi aktivitas tersebut. Menurut Amin, kegiatan thrifting produk impor di Pasar Semeru masih dalam tahap penelusuran.

“Izin untuk kegiatan di Pasar Semeru sedang kami telusuri, karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, kegiatan thrifting atau jual beli pakaian bekas diperbolehkan jika barangnya berasal dari dalam negeri,” ujar Amin.

Dari hasil penelusuran sementara, pihak Disperindag menduga masih terdapat pedagang yang memasarkan produk impor tanpa izin resmi. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.

Dengan perhatian yang semakin besar dari masyarakat dan pemerintah, kegiatan thrifting di Pasar Semeru kini menjadi sorotan publik.

Harapannya, pemerintah dapat menemukan solusi terbaik agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Responsive Images

You cannot copy content of this page