
Jombang, Kabarterdepan.com – Draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) memunculkan fakta baru, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur justru menyusut dibandingkan hasil pendataan tahun sebelumnya.
Jika pada 2023 luas LP2B tercatat 36.160 hektare, maka dalam draf terbaru jumlahnya tinggal sekitar 35 ribu hektare. Artinya, ada pengurangan hampir seribu hektare lahan pertanian yang sebelumnya terdata.
Faktor Penyusutan Lahan Pertanian LP2B Jombang
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M. Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto, menjelaskan bahwa penyusutan itu terjadi karena dua faktor utama: perubahan metode pemetaan dan koreksi kondisi lapangan.
“Metode pembacaan peta sekarang memakai sistem baru dari Kantor Pertanahan Jombang. Jadi hasilnya lebih presisi. Misalnya, satu hektare sebelumnya bisa terbaca 1,1 hektare, sekarang terbaca 0,9 hektare. Akhirnya totalnya terlihat berkurang,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Selain karena pembaruan sistem, sejumlah lahan yang sebelumnya masih tercatat sebagai sawah ternyata sudah berubah fungsi menjadi permukiman.
“Kami temukan ada beberapa lokasi yang di SPPT PBB masih tercatat sawah, tapi di lapangan sudah jadi rumah. Itu otomatis kami koreksi supaya data lebih akurat,” tambahnya.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak terlalu signifikan.
“Berkurangnya tidak sampai seribu hektare,” ujarnya.
Saat ini, data hasil pembaruan sedang disinkronkan dengan Dinas PUPR Jombang agar tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sinkronisasi ini penting agar penetapan LP2B tidak berbenturan dengan zona industri maupun permukiman.
“Kita pastikan integrasi dengan tata ruang supaya jelas mana yang betul-betul dilindungi sebagai lahan pertanian,” tutur Eko.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data antar instansi secara berkala agar informasi mengenai kepemilikan dan fungsi lahan tetap akurat.
“Data harus by name dan by address. Jangan sampai yang tidak punya sawah justru terdata sebagai penerima insentif,” tegasnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Jombang 2021–2041, total kawasan tanaman pangan di Jombang tercatat 38.149 hektare yang tersebar di 20 kecamatan.
Hanya Kecamatan Wonosalam yang tidak termasuk karena masuk kategori kawasan hortikultura. (Karimatul Maslahah)
