
Mojokerto, Kabarterdepan.com — Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Kepala Sekolah SMK Kusuma Bangsa Bangsal dan Ketua Komite Sekolah, terkait dugaan penahanan ijazah milik enam orang siswa yang telah lulus namun belum melunasi kewajiban administrasi sekolah.
Somasi tersebut dikirim pada Senin (3/11/2025) dan turut ditembuskan kepada Bupati Mojokerto, Cq: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk pelaporan dan permintaan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak pendidikan peserta didik.
Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita Terima Surat Kuasa
Menurut penjelasan dari pihak kuasa hukum, enam orang siswa yang menjadi korban penahanan ijazah telah memberikan surat kuasa resmi kepada Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan.
“Kami menilai tindakan menahan ijazah tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional siswa sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,”
ujar H. Rifan Hanum, S.H., M.H., selaku pimpinan firma hukum tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa ijazah merupakan hak pribadi siswa yang telah dinyatakan lulus, bukan alat jaminan untuk menagih biaya pendidikan.
Somasi tersebut meminta pihak sekolah segera menyerahkan ijazah para siswa paling lambat dalam waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima, atau pihak kuasa hukum akan menempuh langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat somasi tersebut juga disampaikan dasar hukum larangan penahanan ijazah, antara lain:
- Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan,
- serta Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dengan alasan apa pun.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa tindakan penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena menyebabkan kerugian bagi siswa baik secara materiil maupun immateriil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Kusuma Bangsa dan Ketua Komite Sekolah belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita berharap melalui langkah hukum ini, pihak sekolah dapat segera memulihkan hak-hak para siswa dan mendorong terciptanya praktik pendidikan yang lebih adil dan berkeadilan di Kabupaten Mojokerto.
Catatan Redaksi
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMK Kusuma Bangsa maupun Komite Sekolah guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3.
