
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menunjukkan kewaspadaan luar biasa. Aksi penyelundupan narkoba jenis Double L yang disamarkan dalam kue kering berhasil digagalkan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 08.42 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan karena modusnya terbilang unik sekaligus berbahaya, obat terlarang dihaluskan dan dicampur ke dalam adonan kue, seolah-olah makanan biasa. Pelaku diketahui berinisial IA, istri dari seorang warga binaan berinisial LT, yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika.
Detik-detik Penyelundupan Gagal Total
Menurut keterangan resmi Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, petugas telah mendapat informasi intelijen mengenai potensi penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Berbekal informasi itu, pemeriksaan barang bawaan pengunjung dilakukan dengan sangat ketat dan profesional.
Kecurigaan muncul saat petugas penggeledahan menemukan kejanggalan pada kemasan kue kering yang dibawa oleh IA. Salah satu petugas bahkan mencicipi kue tersebut dan langsung merasakan rasa pahit yang tidak wajar.
Pemeriksaan lanjutan membuktikan bahwa kue kering itu mengandung pil koplo jenis Double L. Hasil uji laboratorium dan test urine menunjukkan adanya zat PCP (Phencyclidine), senyawa berbahaya yang dapat memicu efek halusinasi.
Koordinasi Lapas Mojokerto Cepat, Pelaku Langsung Diamankan
Setelah bukti cukup kuat, petugas segera mengamankan IA beserta barang bukti ke ruang KPLP (Kesatuan Pengamanan Lapas) untuk pemeriksaan intensif. Tim dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota langsung turun tangan setelah mendapat laporan resmi dari pihak lapas.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lapas. Kami tindak tegas, tanpa kompromi,” tegas Kalapas Rudi Kristiawan.
Warga binaan yang memesan barang haram itu pun kini menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di sel khusus.

Apresiasi dari Kakanwil dan Komitmen Antinarkoba
Atas keberhasilan ini, Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Lapas Mojokerto. Ia menilai keberhasilan tersebut mencerminkan profesionalisme tinggi dan semangat mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Kalapas Rudi menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menjaga Lapas Mojokerto tetap bersih dari narkoba, handphone ilegal, dan barang terlarang lainnya.
“Ini bukti nyata komitmen kami mendukung arahan Bapak Menteri dan Dirjenpas: tidak ada ampun bagi pelaku pelanggaran di dalam lapas, sekecil apa pun,” pesannya.
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ini
Modus : Pil Double L dihaluskan dan dicampur ke dalam adonan kue kering.
Pelaku : Istri napi kasus narkotika, mencoba menyelundupkan untuk suaminya.
Bukti : Kue kering, hasil uji positif PCP.
Tindakan : Pelaku diamankan, napi pemesan dikarantina dan diperiksa intensif.
Lapas Benteng Terakhir Pemberantasan Narkoba
Aksi cepat dan ketelitian petugas Lapas Mojokerto kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus baru. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum di balik tembok penjara.
Lapas Mojokerto kini kembali membuktikan diri sebagai benteng terakhir pemberantasan narkoba di dalam sistem pemasyarakatan.
