
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan bertajuk ‘Polisi Menyapa’. Melalui program ini, masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mendapat pelayanan langsung dari petugas kepolisian.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kabupaten Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, S.Tr.K., S.I.K., bersama jajaran personelnya. Dalam kesempatan itu, petugas memberikan edukasi seputar tata cara pembuatan SIM, mulai dari kelengkapan administrasi, hingga tahapan ujian teori dan praktik.
Tujuan Program Polisi Menyapa
Menurut AKP Muhammad Yogie Pratama, kegiatan ini dihadirkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib dan memahami prosedur pengurusan SIM dengan benar.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon SIM mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang cepat, dan suasana yang humanis. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Selain sosialisasi, petugas juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SIM di Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto harus berjalan bersih tanpa praktik percaloan. Masyarakat diimbau agar mengurus SIM secara mandiri sesuai mekanisme resmi yang berlaku.
Lebih lanjut, AKP Yogie menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian.
“Kami menegaskan tidak ada ruang bagi praktik percaloan. Seluruh pelayanan harus dilakukan sesuai aturan dan transparan,” tegasnya.
Melalui program ‘Polisi Menyapa’ Satlantas Polres Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas serta menyadari fungsi SIM sebagai bukti legalitas berkendara.
Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi, yang menitikberatkan pada pelayanan prima, mudah, cepat, dan bebas pungli bagi seluruh lapisan masyarakat.
