
Sleman, Kabarterdepan.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap tujuh terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa putusan tersebut telah melalui proses persidangan yang panjang dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.
“Polda DIY menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman atas vonis ketujuh terdakwa tersebut karena sudah sesuai dengan fakta-fakta selama proses persidangan berlangsung,” ujar Kombes Pol Ihsan, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, perkara yang disidangkan merupakan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
“Kami tegaskan kembali bahwa kasus ini adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga meninggal dunia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu peristiwa pidana. Menurut Ihsan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan justru dapat menjerat pelakunya dengan pasal pidana.
“Oleh karena itu, Polda DIY menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena tindakan tersebut bukan merupakan pembelaan yang sah dan pelakunya dapat dijerat pasal pidana. Jika memergoki atau mengamankan pelaku tindak pidana, segera laporkan dan serahkan pelaku ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan mengedepankan proses hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Vonis Tujuh Remaja Pelaku Penganiayaan di PN Sleman

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara dengan lama hukuman berbeda kepada tujuh remaja yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15) di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman.
Majelis hakim memutuskan para terdakwa menjalani hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring, sementara keluarga korban hadir langsung di ruang sidang.
Suasana haru mewarnai persidangan saat hakim membacakan amar putusan beserta pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho berbeda dari tuntutan jaksa tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada meninggalnya korban.
Hakim menyampaikan para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun 10 bulan, Suryadi Saputra 9 tahun, Saefullah 9 tahun, Devandra Kevin 10 tahun, Yasin 8 tahun 10 bulan, Andrea Kevin Anggit Kurniawan 8 tahun 10 bulan, serta Lintang 8 tahun 10 bulan,” ujar Agung.
Diberitakan sebelumnya, perkara pengeroyokan tersebut terjadi pada dini hari 9 Juni 2025. Saat itu, terdakwa Devandra Kevin bersama sejumlah rekannya melihat sekelompok anak berkumpul di Jalan Monjali, Gang Code I.
Karena mencurigai kelompok tersebut, para terdakwa memeriksa barang bawaan mereka setelah sebelumnya meminta agar mereka membubarkan diri. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah senjata tajam seperti pedang, celurit, dan gir.
Sebagian anak berhasil melarikan diri, sementara Tristan dan Saka diamankan oleh para terdakwa dan kemudian mengalami penganiayaan. (Hadid Husaini)
