
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Sekitar 7 anak penyandang disabilitas di Sidoarjo kesulitan masuk SMA Negeri di Sidoarjo.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan Disabilitas Sidoarjo Nisrina Khamida. Dia, menyampaikan persoalan itu, kepada Dhamroni Chudlori, politikus PKB, DPRD Sidoarjo, Selasa (16/7/2024).
Ia berharap, Dhamroni mampu memberikan bantuan bagi calon peserta didik inklusi tersebut. “Karena kasihan, anak-anak saya ini kesulitan masuk SMA Negeri. Merasa ditolak. Dipersulit,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Padahal, lanjut dia, ketujuh anak tersebut, merupakan warga Kabupaten Sidoarjo. Dari ketujuh anak itu, di antaranya mereka penyandang disabilitas fisik, autisme, hingga disabilitas mental.
“Padahal, mereka ini juga lulusan SMP Negeri di Sidoarjo, lho,” terangnya.
Ia menceritakan, sebelum terhambat proses pendaftarannya, mereka sudah mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke sekolah yang dituju. Yang rata-rata SMA Negeri di Sidoarjo. Satu di antaranya, mendaftar ke SMKN di Surabaya.
“Namun, semuanya ditolak. Ditolak secara sistem. Mereka mendaftar sudah melalui jalur afirmasi untuk disabilitas. Di sistem pendaftaran, mereka ditolak dari jalur PPDB,” ungkapnya.
Informasi terhimpun, bahwa mereka adalah calon peserta didik dari keluarga kurang mampu. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo pun, telah mengirimkan surat resmi ke Dikbud Provinsi Jawa Timur, sejak Juli 2024. Namun, hingga saat ini belum menerima jawaban.
Sementara, Dhamroni menyampaikan, bahwa sebelumnya pernah menangani hal yang serupa. Membantu pendaftaran anak penyandang disabilitas fisik, di Kecamatan Wonoayu. Padahal, anak tersebut berprestasi, tetapi juga sempat ditolak melalui jalur afirmasi disabilitas.
“Kita akan mencoba membantu, membicarakan hal itu bersama pihak terkait, dan teman-teman DPRD Sidoarjo, maupun pihak lainnya,” katanya.
Ia berharap, nasib ketujuh calon peserta didik tersebut, berbuah manis, seperti yang dirasakan anak di Kecamatan Wonoayu itu. Bisa diterima di SMA Negeri yang mereka idam-idamkan.
“Nanti juga kita coba bertemu dengan orang tua mereka. Kesulitan apa yang dihadapi,” terangnya.
Menurutnya, ada sejumlah peraturan yang akan memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Antara lain, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
“Nah, anak-anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Mengejar cita-cita mereka. Hak pendidikan yang layak, dijamin oleh undang-undang. Negara perlu hadir untuk anak-anak disabilitas itu,” pungkasnya. (*)
