4 Pengedar Narkotika Jaringan Jogja-Sidoarjo Diringkus Polda DIY, Barang Bukti 10 Kg Sabu Diamankan

Avatar of Redaksi
Narkotika
Pemusnahan sabu oleh Ditres Narkoba Polda DIY dari sitaan pelaku peredaran sabu jaringan Jogja-Sidoarjo, di Mapolda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Sleman, DIY, Kamis (30/1/2025). (Hadid Husiani/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Ditres Narkoba Polda DIY mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu Jaringan Jogja-Sidoarjo pada 15 Januari 2025. Total sabu yang diamankan kepolisian seberat 10 kilogram lebih.

Adapun inisial para pelaku antara lain FR, HW, FN, dan TH. 4 pelaku disebut merupakan warga Sidoarjo, Jawa Timur. Namun 2 diantaranya yakni FR dan HW tinggal di Banguntapan, Bantul selama 1 Tahun dan berprofesi sebagai pengamen. Para pelaku diketahui tidak hanya mengedarkan, namun juga sebagai pemakai.

Total Barang Bukti Narkotika

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025) di Polda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman. Polisi menyebut total sabu yang berhasil diamankan sejumlah 10.046, 52 ribu gram.

“Pengungkapan jaringan sabu ini berawal dari Jogja, dengan adanya 4 tersangka yang pertama inisial dari FR ini kami atau penyidik mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 0,45 gram,” kata Wadir Resnarkoba Polda DIY, Muharomah Fajarini saat jumpa pers.

“Dari inisial FR menyampaikan bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka HW. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan kepada HW dan dilakukan di wilayah Bangutapan,” katanya.

Ia menyampaikan dari HW, penyidik mengamankan sabu dengan berat 5,59 gram. Adapun asal sabu tersebut berasal dari tersangka TH. Fajarini menyebut keduanya sebelumnya bertemu secara tatap muka di Sidoarjo sebelum dibawa ke Jogja.

Penyidik kemudian ke Sidoarjo pada tanggal 13 januari dan mendapatkan tersangka inisial TH tersebut di sebuah tempat perbelanjaan di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

“Dari tersangka TH penyidik mendapatkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 10,046,52 gram. Tersangka TH mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari DPO F di wilayah Madura,” katanya.

Narkotika

Saat bertemu dengan F, tersangka TH saat itu membawa rekanya berinisial RH. meskipun menemani TH, tersangka RH mengetahui jika dirinya diajak untuk mengambil sabu.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan, sementara sumber sabi dari inisial F masih status DPO melakukan penyelidikan,” katanta

Fajarini menyebut jika pengungkapan tersebut cukup signifikan di wilayah Polda DIY. Pihaknya menyebut telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan pemusnahan.

Ia menyampaikan dari barang bukti yang berhasil disita, sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sedangkan sebagian besar dimusnahkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan jika dengan penyitaan sabu tersebut dapat menyelamatkan ribuan generasi bangsa.

“Jika 1 gram sabu digunakan oleh kurang lebih 4 orang, maka dengan penangkapan sabu sebesar 10.052,56 gram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY telah berhasil menyelamatkan 40,2 ribu anak bangsa,” ujarnya.

Para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 132 Jo Pasl 114 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page