
Surabaya, kabarterdepan.com – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktek prostitusi yang melibatkan 4 anak di bawah umur asal Sumatra Selatan.
4 anak tersebut menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh seorang muncikari inisial YY (24) warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Mereka jadi korban prostitusi yang dipaksa melayani tamu hingga pukul 3 pagi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, 4 anak korban prostitusi sengaja didatangkan oleh YY ke Surabaya. Mereka dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh seorang YY yang bertindak sebagai muncikari.
Modusnya, 4 anak itu disewakan apartemen sebagai basecamp. Namun setiap pukul 15.00 hingga 03.00 WIB, mereka dijadikan PSK dengan menyewa 5 kamar hotel. 4 kamar sebagai tempat kencan dan 1 kamar sebagai admin untuk mencari calon tamu melalui aplikasi.
“Tersangka YY sebagai muncikari dibantu 6 tersangka lain sebagai bawahan yang bekerja sebagai admin atau joki dengan peran mencari tamu melalui aplikasi,” kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5/2024).
4 anak itu menjadi PSK sejak bulan Januari 2024. Mereka rata-rata masih berusia 15-17 tahun.
Ironisnya lagi, mereka harus melayani 10-20 tamu dengan tanpa dibayar. YY berdalih 4 gadis itu punya hutang sebagai pengganti biaya akomodasi dari Sumatera Selatan ke Surabaya dan biaya hidup sehari-hari selama di Surabaya. Sebelum berangkat ke hotel, YY menyewa jasa Make-up untuk merias 4 gadis korban prostitusi itu.
Atas laporan salah seorang korban prostitusi, polisi kemudian meringkus YY bersama enam anak buahnya, dan empat anak di bawah umur yang dijadikannya PSK.
“Rata-rata masing-masing korban melayani 10-20 tamu perhari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 – 03.00 WIB dini hari. Setelah aktivitas selesai, mereka kembali ke apartemen,” ujarnya.
Untuk tarif sekali kencan, tersangka YY mematok biaya sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta, tergantung negosiasi antara joki para pelanggannya.
Masih kata Hendro, para korban dipaksa untuk terus bekerja guna melunasi hutangnya kepada tersangka YY.
Sedangkan para admin atau joki memperoleh komisi dari YY, mulai dari Rp 75 ribu sampai dengan Rp 450 ribu.
Dalam kasus ini Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan Tujuh tersangka. Yakni YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
Mereka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP.
“Ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Untuk ke 4 anak yang jadi korban prostitusi, mereka sedang menjalani rehabilitasi dan pembinaan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur. (*)
