
Jombang, Kabarterdepan.com – Dua warga asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri. Keduanya kini bisa bernapas lega setelah berhasil dipulangkan dari Kamboja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, melalui Plt Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dwisetya, mengatakan kedua korban berinisial FRU (45) dan AAR (22) berangkat ke Kamboja pada Desember 2024.
“Mereka tertarik bekerja di luar negeri karena dijanjikan gaji hingga Rp15 juta per bulan oleh seseorang yang mereka kenal di Bali,” ujar Dwi, Kamis (13/11/2025).
Namun sesampainya di Kamboja, harapan mendapat penghasilan besar justru berubah menjadi mimpi buruk. Dua perempuan asal Jombang itu dipaksa bekerja di situs judi online tanpa menerima upah seperti yang dijanjikan.
“Mereka juga mengalami kekerasan fisik dan ancaman agar tidak melarikan diri. Setelah kami menerima laporan dari keluarga, kami langsung berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelas Dwi.
Korban TPPO Berhasil Dipulangkan
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke Disnaker Jombang pada April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Jombang serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
“Laporan itu kemudian kami teruskan ke Kementerian BP2MI dan KBRI di Kamboja,” tambahnya.
Berkat koordinasi cepat lintas instansi, kedua korban akhirnya berhasil dipulangkan pada Juni 2025.
“Alhamdulillah, keduanya sudah kembali ke Jombang. Proses pemulangan berjalan cepat karena pihak keluarga turut membantu biaya,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, FRU dan AAR merupakan bagian dari 13 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) asal Jombang yang berhasil dipulangkan sepanjang 2025.
Dari jumlah tersebut, 10 orang dideportasi karena masalah visa, dua orang korban TPPO, dan satu pekerja migran meninggal dunia di luar negeri.
“Sepanjang 2025 kami mencatat 10 deportasi, dua korban TPPO, dan satu pekerja migran meninggal dunia. Ini menjadi perhatian serius kami untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar calon pekerja migran tidak terjerat kasus serupa,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)
