
Jember, KabarTerdepan.com – Dua residivis pembobol sebuah mini market yang terletak di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember berhasil diamankan Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.
“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,” ujar AKP Abid, Selasa (23/10/2023).
Kedua pelaku menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, HP tablet merk Samsung, Galaxi tab, dan PDA mobile.
Dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) adalah warga Jember yang merupakan residivis yang dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak CCTV. Sedangkan HP, (27) berperan membackup keamanan di TKP.
Para pelaku membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet. Mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.
Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.
Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas ransel warna coklat yang berisi linggis kecil, kunci roda, alat pahat, kaos untuk penutup kepala, 3 karung warna putih, kaos tangan, linggis panjang, dan point mobile PDA.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,” ujar AKP Abid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. (*)
