139.830 Pil Double L dan Sabu Diamankan Polres Mojokerto Kota

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 01 22 at 19.06.34 e51b696a
Konferensi Pers Kasus Narkoba 7 Orang Tersangka (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Untuk mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden, Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba pada Rabu (22/1/2025).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch Suparlan, bersama dengan Kasub Sie Humas Ipda Slamet. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota.

Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada bulan Januari ini mencatatkan adanya 9 kasus yang melibatkan 7 orang tersangka. Tersangka-tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda, dengan ancaman hukuman yang bervariasi.

Empat orang tersangka, yakni TY, YW, FS, dan EP, didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya, PD dan AS, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yaitu paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati atau seumur hidup, serta denda hingga 10 miliar rupiah.

Selain itu, PD dan RF juga dijerat dengan Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 67,89 gram, 139.830 butir pil double L, 7 timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor, dan uang tunai sebesar 415.000 rupiah. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 507 juta rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Suparlan menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan sempat tergiur tawaran untuk menjadi kurir narkoba, dengan iming-iming keuntungan sebesar 2 juta rupiah per ons, dan juga terlibat sebagai pemakai.

Ia menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba, guna menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

“Saya harap di masa depan tidak akan ada lagi kasus-kasus narkoba di wilayah Mojokerto. Kami akan terus memantau secara ketat, karena wilayah Mojokerto sangat mudah untuk dijangkau,” tegas AKP Suparlan menutup konferensi pers tersebut. (Tantri*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page