
Jombang, Kabarterdepan.com – Suara keras yang dihasilkan sound horeg berpotensi besar merusak pendengaran. Kebisingan berlebihan ini menjadi perhatian serius di bidang kesehatan Telinga, Hidung, Tenggorok (THT).
Dokter Spesialis THT-KL RSUD Jombang, dr. Kihastanto, Sp.THT-KL, menjelaskan bahwa telinga manusia dirancang sangat sensitif untuk menangkap suara sekecil mungkin. Jika mendapat paparan suara yang terlalu kencang, organ dalam telinga bisa terganggu.
“Menurut keputusan WHO, batas aman intensitas suara yang bisa didengar telinga manusia adalah 70 desibel (dB). Jika lebih dari itu, berisiko merusak pendengaran,” terangnya, Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan sejumlah pihak, intensitas suara dari speaker super (sound horeg) mencapai 100–125 dB. Angka ini setara dengan suara mesin jet, letusan senjata api, hingga petir.
Kihastanto menambahkan, risiko kerusakan tidak hanya bergantung pada kerasnya suara, tetapi juga durasi paparan.
“Kalau hanya sebentar, biasanya tidak langsung merusak. Namun jika berjam-jam setiap hari, bisa menimbulkan kerusakan permanen,” jelasnya.
Kerusakan pendengaran terutama disebabkan oleh gangguan pada hair cell (sel rambut) di koklea telinga bagian dalam. Jika sel rambut ini rusak, tidak bisa lagi beregenerasi.
Efek suara keras terbagi dua: jangka pendek dan jangka panjang. Jangka pendek biasanya ditandai dengan tinnitus atau telinga berdenging yang akan hilang setelah beberapa waktu.
Namun, jika paparan berlangsung lama, tinnitus dan gangguan pendengaran bisa menetap berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
“Kalau sudah permanen, tidak ada jalan kembali,” tegas Kihastanto. (*)
