
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seekor Tringgilis yang merupakan hewan dilindungi ditemukan warga berada di jalan raya kawasan banjir, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2024) siang.
Satwa dilindungi dengan nama latin Jawa Manis Javanica ini ditemukan Ainun saat melintas di jalan raya. Melihat adanya hewan Tenggiling ia pun membawa pulang dan disimpan di sebuah sangkar.
Paman dari Ainun, Satuman warga Desa Wates Umpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mengatakan, saat ditemukan kondisi Tringgiling dalam keadaan lemas dan ditemukan terdapat luka di kulit bagian belakang.
“Yang menemukan keponakan pas kirim jangkrik, setelah dibawa pulang ke rumah,” kata Satuman Senin (16/12/2024) siang.
Menurut Satuman, hewan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya dan selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya.
“Ada luka di ekor, sudah dua hari. Lalu diserahkan ke BKSDA jatim,” terangnya.
Sementara itu, Penyuluh Kehutanan Pemula BKSDA Surabaya Ferdinan Joko Astian, yang datang ke lokasi menuturkan, hewan itu tersebut merupakan yang dilindungi undang-undang berdasarkan permen LHK nomor 106 tahun 2018 terkait tentang perlindungan satwa.
“Satwa ini kami bawa ke unit penyelamatan, kemudian kalau sudah membaik akan dilakukan rehabilitasi,” tandasnya.
Menurut Ferdinan, di ekor belakang hewan tersebut ditemukan beberapa luka yang diduga indikasi upaya oknum tak bertanggung jawab yang ingin mengambil hewan dilindungi negar tersebut.
“Terkait luka yang ada di tenggiling itu merupakan luka sayatan, sehingga disimpulkan adanya indikasi upaya pengambilan sisik,” pungkasnya. (*)
