Warga Terdampak Bau PT Enero Ingin Demo Terhalang Prosedur, Ahli Hukum: Tak Perlu Izin!

Avatar of Redaksi
file 5DgnuQGi7FiehnYMirwr5X 11zon
Ilustrasi warga demo di depan pabrik. (AI / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Warga Dusun Suko Sewu, Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas produksi bahan bakar etanol dan limbah milik PT Energi Agro Nusantara (Enero).

Bau yang menyerupai campuran bahan bakar dan kotoran ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari.

Selain menciptakan ketidaknyamanan, bau tersebut juga berdampak pada kesehatan warga. Beberapa di antaranya mengalami sesak napas dan gangguan pernapasan lainnya.

Warga menyayangkan bahwa kompensasi yang dijanjikan oleh PT Enero tidak pernah diberikan secara langsung kepada mereka. Alih-alih menerima dana kompensasi, warga hanya mendapatkan bantuan berupa sembako dan santunan anak yatim yang disalurkan melalui perangkat desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat dampak yang dirasakan warga cukup signifikan.

Kekecewaan warga semakin memuncak, hingga akhirnya muncul wacana untuk melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap perusahaan. Namun, rencana tersebut terhambat oleh aturan dan regulasi yang harus dipenuhi.

Dalam Podcast Kabar Terdepan, Jumat (21/2/2025), Ketua RT 8 Dusun Suko Sewu, Supardi, mengungkapkan bahwa warga sebenarnya sudah memiliki niat untuk turun ke jalan menyuarakan keluhan mereka. Namun, mereka terhalang oleh prosedur yang dianggap cukup rumit.

“Warga sebenarnya sudah punya itikad untuk demo, tapi salah satu warga bilang yang namanya demo harus pakai prosedur. Prosedurnya itu satu harus izin Polsek, dua harus izin desa. Intinya harus izin dulu lah biar resmi,” ungkap Supardi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Jatmiko, Kepala Dusun Suko Sewu. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa meminta warga untuk tidak melakukan demonstrasi dan lebih mengutamakan jalur musyawarah.

“Dari dampak itu, warga rencana mau demo tapi dilarang oleh pemerintah desa. Katanya gak usah, bisa dibicarakan baik-baik. Kalau tidak, kita undang humasnya untuk mediasi,” ujar Jatmiko.

Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas, Jatmiko menegaskan bahwa warga siap untuk mengambil langkah lebih lanjut.

“Memang mau rencana kalau tidak segera ditangani, sudah ayo siapa yang mau ikut kita datangi bareng-bareng,” tambahnya dengan nada tegas.

SmartSelect 20250221 150631 YouTube
Potret pengacara Rifan Hanum (kiri), Ketua RT 8 Dusun Suko Sewu Supardi (tengah), dan Kepala Dusun Suko Sewu Jatmiko (kanan) dalam Podcast Kabar Terdepan. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Menanggapi polemik ini, ahli hukum sekaligus pengacara, Rifan Hanum, turut menanggapi hal tersebut dalam podcast yang sama. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa.

“Bebas. Itu diatur undang-undang, semua orang boleh mengungkapkan isi hatinya, yang penting gak boleh rusak-rusak, anarkis, mukul-mukul, bakar-bakar,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa ada perbedaan mendasar antara izin dan pemberitahuan dalam aksi unjuk rasa.

“Gak perlu izin, kalau ada pemberitahuan iya. Izin sama pemberitahuan beda. Kalau izin itu ranahnya perbuatan yang gak boleh agar menjadi boleh, harus izin. Tapi kalau menyuarakan suara hati, jeritan hati, penderitaan hati, ya boleh gimana pun, gak ada izin walaupun ada PT yang menaungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifan menekankan bahwa demonstrasi merupakan salah satu cara untuk memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak oleh kebijakan atau aktivitas tertentu.

“Sama halnya dengan menyuarakan demonstrasi, unjuk rasa, unjuk memperlihatkan apa yang dirasakan. Ini penting untuk menjaga kesejahteraan warga,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, humas PT Enero belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi saat dihubungi oleh tim. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page