Warga Semarang Meninggal Kecelakaan dan Dijadikan Tersangka, JPW: Kewenangan Penyidik di Luar Batas

Avatar of Redaksi
semarang
Ilustrasi/kabarterdepan.com

Yogyakarta, kabarterdepan.com- Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyampaikan jika penetapan tersangka kepada Darso, seorang warga Semarang yang meninggal pasca diamankan oleh Kepolisian Satlantas Polresta Jogja sebagai penghinaan.

“Penetapan tersangka kepada almarhum Darso merupakan penghinaan terhadap orang meninggal dunia. Apabila Darso diduga korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi, sehingga tidak bisa menjadi subjek hukum yang berefek pada penghinaan terhadap orang yang meninggal dunia,” katanya melalui keterangan tertulis pada Senin (27/01/2025)

Ia menyampaikan penetapan tersebut terasa janggal dan dianggap sewenang-wenang karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap saksi.

Kamba menyebut hal itu bisa menjadi cara untuk mengaburkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian.

Bentuk Teror Warga Semarang

“Penetapan almarhum Darso sebagai bentuk teror kepada rakyat dalam hal ini keluarga almarhum Darso,” ujarnya.

“Di dalam hukum pidana, tidak bisa orang meninggal dunia menjadi tersangka, karena bukan subjek hukum. Sehingga tidak sah, ada penyalahgunaan wewenang dan tidak etis,” imbuhnya.

Ia menyebut kewenangan penyidik sudah melampaui batas dengan penetapan Darso sebagai tersangka setelah meninggal dunia.

Dirinya meminta pihak penyidik dari Polresta Jogja untuk mengakui kesalahan dalam pengambilan keputusan dan memohon maaf kepada keluarga almarhum Darso.

“Harus minta maaf, atas nama institusi dan mengembalikan nama baik orang yang sudah meninggal dunia. Karena Darso meninggal dunia harusnya kesalahanya dihapuskan. Jangan sampai dijadikan tersangka,” kata Kamba.

Sebelumnya, Almarhum Darso diamankan oleh Satlantas Polresta Jogja di kediamannya di Semarang karena terlibat dalam kecelakaan di Danurejan, Kota Jogja pada Juli 2024 lalu bersama dengan rekannya.

Almarhum Darso juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Jogja dan dinyatakan meninggal dunia. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page