
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Samsat Cibadak Sukabumi diserbu warga untuk membayar pajak kendaraan, Pasca Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi membuat aturan baru mengenai perpajakan kendaraan. Aturan berlaku Periode Pembayaran dari mulai 20 Maret sampai Juni 2025.
Pasalnya aturan baru dari gubernur dinilai sangat mempermudah dan meringankan masyarakat Jawa Barat untuk membayar pajak kendaraannya.
Dari aturan itu, Gubernur menghapuskan denda dan tunggakan pokok. Masyarakat hanya membayar tahun berjalan tanpa melunasi tunghakan sebelumnya.
Andri (35) Warga Bojong Genteng yang ikut merasakan aturan baru membayar pajak dari Gubernur.
“alhamdulillah dari aturan baru dari pak Dedy Mulyadi, saya bisa bayar pajak. Padahal tunggakan 4 tahun, saya hanya harus membayar tahun terakhirnya,” katanya, Minggu (23/3/2025)
Sementara itu Aipda Dikdik, petugas Samsat Cibadak Sukabumi, membenarkan massyarakat pembayar pajak kendaraan mengalami peningkatan sangat signifikan dari mulai tanggal 20 Maret pasca ada aturan dari Gubernur.
Aturan dari Gubernur Dedy Mulyadi mengenai perpajakan kendaraan menjadi solusi dari kesulitan masyarakat yang selama ini ingin membayar Pajak Kendaraannya. Masyarakat berharap aturan tersebut berlanjut. (M Idris)
