
Blora, Kabarterdepan.com – Warga Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar aksi penolakan terhadap penguasaan lahan Petak 104 yang berada di kawasan hutan KPH Perhutani Mantingan.
Aksi tersebut ditujukan kepada CV Jati Rimba yang dianggap mengelola lahan tanpa dasar hukum. Warga menuntut agar lahan seluas 41 hektare itu dikembalikan kepada masyarakat.
Aksi dilakukan melalui tradisi Ruwatan Bumi, sebagai bentuk syukur sekaligus simbol perlawanan terhadap praktik pengelolaan lahan yang dianggap ilegal. Petak 104 sendiri berada di wilayah administratif KPH Mantingan, Kabupaten Rembang.
Exsi Wijaya, salah satu tokoh masyarakat, menyebut aksi ini sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional oleh warga setempat.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah wujud keberanian warga menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, yang dijamin oleh konstitusi,” kata Exsi, Rabu (2/7/2025).
Menurut Exsi, pengelolaan lahan oleh CV Jati Rimba tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Berdasarkan dokumen kontrak kerjasama yang dimulai pada 2018, masa berlaku sudah berakhir pada 2023.
“Artinya, saat ini aktivitas CV Jati Rimba di Petak 104 adalah ilegal. Apalagi lahan ini sudah masuk Peta Indikatif TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan termasuk kawasan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus),” tegasnya.
Rumah Juang ASRI bersama warga mendorong agar lahan Petak 104 dikelola masyarakat melalui skema perhutanan sosial, yang memberikan hak kelola selama 35 tahun melalui Kelompok Tani Hutan (KTH). KTH ini telah dibentuk dan diakui secara hukum melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
“Ke depan, kami ingin warga bisa mengakses program perhutanan sosial. Saat ini, koperasi sebagai syarat legal sudah kami persiapkan dan bulan ini telah dinotariskan,” tambah Exsi.
Ia juga menyampaikan bahwa Rumah Juang ASRI telah menjalin komunikasi dengan pihak Perhutani hingga dua kali.
“Kami sudah dua kali bertemu dengan pihak KPH Mantingan, dan mereka menyambut baik. Saat ini kami sedang menyusun syarat perjanjian kerjasama (PKS) melalui LMDH, termasuk pembentukan unit usahanya,” ujarnya.
Jika konflik terus berlarut, Exsi menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum, atas aktifitas ilegal yang telah terjadi.
“Kami akan melaporkan CV Jati Rimba ke Gakkum KLHK atas dugaan penguasaan ilegal lahan negara. Warga akan mengawal ini bersama-sama,” tegasnya.
Rumah Juang ASRI juga berencana melakukan audiensi dengan DPRD Blora. Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa belum menemukan titik temu.
“Kami ingin DPRD Blora ikut turun tangan. Aktivitas ilegal harus dihentikan. Negara tidak boleh kalah oleh pemilik modal yang menekan rakyat kecil,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nglangitan, Sunarto, menyatakan harapan agar lahan Petak 104 kembali dikelola warga seperti dahulu.
“Sejak dulu lahan ini dikelola oleh warga melalui kelompok pesanggem. Lahan ini penting untuk ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Maka harapan kami, hak kelola dikembalikan ke warga,” ujarnya. (Fitri)
