
Bekasi, Kabarterdepan.com – Kasus keluhan terkait proses pengecoran jalan di pertigaan Paku RW 02, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi sorotan setelah warga mengangkat suara mengenai kurangnya transparansi informasi serta kualitas teknis pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar.
Seorang warga, Andi (57), mengungkapkan bahwa pekerjaan yang berlangsung beberapa hari terakhir belum dilengkapi papan proyek yang seharusnya memuat detail kegiatan, seperti nama perusahaan pelaksana, pagu anggaran, serta jadwal pekerjaan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
“Kita berhak tahu siapa yang bekerja, apa yang dilakukan, dan sesuai standar apa. Sampai sekarang tidak ada informasi yang jelas. Bahkan coran yang diterapkan sangat tipis, paling sekitar 15 cm. Permukaan jalan sebelumnya malah diuruk dengan sirtu tanpa pengerasan,” ujarnya saat menyampaikan keluhan kepada petugas kelurahan, Sabtu (21/2/2026) malam.
Selain soal transparansi, warga juga mengkhawatirkan kualitas urukan yang digunakan sebagai dasar pengecoran. Berdasarkan pengamatan mereka, urukan tidak melalui proses pengerasan sesuai standar teknis, sehingga berpotensi menimbulkan keretakan atau penurunan permukaan jalan seiring waktu dan beban lalu lintas.
Lurah Akui Ada Indikasi Ketidaksesuaian Pengecoran Jalan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat, langsung melakukan verifikasi ke lokasi. Setelah pemeriksaan visual dan pengukuran sederhana, ia mengakui adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan.
“Ketebalan coran saat ini memang tidak sesuai standar untuk perbaikan jalan di wilayah ini. Hal ini akan berdampak pada kualitas jalan ke depan, karena jalan dengan ketebalan tidak mencukupi akan lebih cepat mengalami kerusakan berupa retakan, lekukan, atau permukaan tidak rata,” jelasnya.
Pihak kelurahan mengaku telah berupaya menghubungi pelaksana pekerjaan guna meminta klarifikasi, namun belum memperoleh tanggapan memuaskan terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Kelurahan Minta BMSDA Lakukan Pemeriksaan Mendalam
Kelurahan kemudian mengajukan permintaan resmi kepada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Tata Ruang Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta pengecekan mutu pekerjaan.
“Kami memiliki kewajiban memastikan setiap pekerjaan publik memenuhi standar mutu dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga meminta agar dilakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk pembongkaran bagian yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan ulang sesuai standar teknis,” tegas Ahmad.
Menurutnya, langkah bongkar pasang ulang diperlukan apabila terbukti terdapat pelanggaran spesifikasi, demi menjamin kualitas jalan yang kuat dan tahan lama.
Kasus ini menjadi contoh penting peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek publik, agar anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat maksimal serta sesuai kebutuhan warga. (Yanso)
