
Bantul, kabarterdepan.com – Seorang warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY bernama Tupon menceritakan kronologis dirinya didatangi oleh pihak bank usai tanahnya digadaikan oleh pihak yang ia beri kepercayaan untuk memecah sertifikat.
Saat ditemui wartawan pada Senin (28/4/2025) Tupon menyampaikan seseorang berinisial BR meminta sertifikat tanah milik Tupon.
“Sertifikat saya minta dulu untuk saya pecah-pecah ke anak-anakmu karena anakmu 3 jadi 4 denganmu,” kata Tupon meniru perkataan BR yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Bantul.
BR disebutnya masih memiliki ikatan saudara dengannya yang membuat dirinya mempercayakan proses pecah tanah tersebut.
Tupon menyampaikan peristiwa tersebut terjadi sudah setahun lebih lamanya dan baru mengetahui jika sertifikat tersebut telah disalahgunakan.
Dirinya kaget usai beberapa waktu lalu, pihak bank mendatangi dirinya untuk menyita tanah yang ia miliki. “Saya tahu menjadi seperti ini karena ada dari pihak bank yang datang dan menyampaikan bahwa tanah ini akan disita atau bagaimana,” katanya.
Dirinya mengaku bingung dan tidak tahu menahu mengapa pihak bank mendatanginya pada awal tahun lalu. Dirinya juga telah berusaha berbicara dengan BR yang hanya menyampaikan bahwa sertifikat tersebut nantinya akan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pihak mendatangi Tupon untuk memberikan bantuan hukum atas permasalahan yang ia alami mulai dari Pemkab Bantul hingga penyelesaian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY.
“Sekarang pikiran saya sudah agak tenang,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman menyampaikan pihaknya akan memfasilitasi permasalahan yang tengah dihadapi Tupon. Suparman memastikan Pemkab Bantul berupaya untuk memastikan haknya mendapatkan sertifikat tanah bisa kembali.
“Termasuk kalau membutuhkan lawyer kami akan sediakan lawyer untuk memperoleh kembali hak haknya yang diduga ada pelanggaran,” kata Suparman.
Kendati begitu, ia tidak bisa memastikan jangka waktu yang diberikan untuk melakukan pendampingan.
“Kalau waktunya kami tidak bisa memperkirakan, tapi kami akan mendampingi terus pak Tupon, warga kami warga Bantul yang hari ini mendapatkan masalah dan perlu perhatian kami,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa kasus yang menjadi perhatian publik tersebut juga menjadi atensi dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Bupati disebutnya ingin kejadian serupa tidak terulang lagi di Bumi Projotamansari.
Kepala Kantor BPN DIY Tri Hartanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mengantisipasi permasalahan yang dialami oleh Tupon.
Pihaknya menyampaikan telah mengumpulkan berbagai dokumen-dokumen di Kantor Pertanahan. Secara aspek pendaftaran disebutnya tidak ditemukan masalah, namun pihaknya ingin memastikan juga aspek lainya.
“Misalnya ada pihak lain yang akan menguji apakah keabsahan dari akta jual belinya itu memang karena sudah dilaporkan di Polda jadi nanti pihak Polda yang akan berkoordinasi dengan Kantor pertanahan,” katanya.
Pihaknya juga telah melakukan pemblokiran sesuai dengan permintaan Tupon. Pemblokiran dilakukan secara internal untuk memastikan keamanannya.
“Nanti ada prosedur kaitanya dengan pembatalan sertifikat itu kan ada prosedurnya prosedur itu kan ada melalui dua tahap, kalau nanti ada catatan administrasi bisa dibuktikan terhadap keputusan dari unsur pidananya berarti memang ada unsur-unsur ketidakbenaran terhadap data-data ataupun muatan-muatan tanda tangan di dalam akta,” ujarnya.
“Karena ini kan sudah ranah Polda, jadi unsur-unsur pidananya yang bisa menentukan bahwa perbuatan lain hal itu benar atau tidak,” imbuhnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa mafia tanah di Yogyakarta saat ini perlu diwaspadai karena pergerakannya sudah begitu masif.
“Terutama Bangunjiwo memang untuk kavling itu potensi potensinya juga luar biasa,” katanya. (Hadid Husaini)
