Wanita Ini Nekat Palsukan Dokumen Penting Demi Menguasai Aset Tanah Suami Orang

Avatar of Redaksi
Terdakwa, Emi Lailatul Uzlifah saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/10/2024) sore (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Terdakwa, Emi Lailatul Uzlifah saat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/10/2024) sore (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Emi Lailatul Uzlifah terdakwa kasus dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen palsu hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di kursi kesakitan di sidang perdana Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (8/10/2024) sore.

Pelaku Emi warga Kecamatan Puri itu terbukti bersalah setelah memalsukan surat dokumen penting seperti KTP, Akta Kematian, KTP, dan KK atas nama Handika Susilo yang merupakan warga Kabupaten Malang.

Pantauan di meja persidangan terbuka ini, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H, M.H, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ari Budiarti.

Terdengar jika Jksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ari Budiarti memaparkan dakwaan beberapa alat bukti berupa surat-surat dokumen seperti akta kematian dan KTP yang diduga tidak sesuai dengan yang asli. Ia juga menyebut adanya putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto yang menjadi bagian dari perkara

Serta proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut melibatkan beberapa instansi, termasuk Dispendukcapil, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama Mojokerto.

Kuasa Hukum pelapor Ina Farida, Arip Mujiantono, S.H, menyampaikan, terdapat beberapa aset tanah dan rumah yang telah dirubah atas nama kepemilikanya oleh terdakwa dengan menggunakan dokumen palsu.

“Terdakwa yang mengaku seolah dia menjadi istri dari Handika Susilo. Padahal klien kami tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut,” kata Eko.

Menurut Eko, pihak keluarga berharap beberapa aset-aset rumah dan tanah yang telah dikuasai oleh terdakwa dengan memalsukan sejumlah dokumen penting mencapai lebih dari 2 milliar rupiah.

“Satu rumah, satu bidang tanah dan dua rumah di daerah Japan Asri dan satu unit mobil CRV tahun 2017,” jelasnya.

Eko menyoroti peran Pengadilan Agama dalam kasus ini, yang menurutnya terlalu cepat mengambil keputusan tanpa melihat fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa seharusnya, berdasarkan kompetensinya, Pengadilan Agama dapat membatalkan putusan isbat nikah mengingat adanya bukti keluarga yang sah dari Handika Susilo.

“Sumah yang di Graha Padma sudah di balik nama dengan dokumen palsu seolah-olah ia menggunakan akta kematian yang sudah dibatalkan dan dibuatkan oleh Dukcapil,” jelas Eko.

Billy Andi Hartono, anak pertama pelapor, menambahkan bahwa keluarga mereka mengalami kerugian baik material maupun moral. Ia meminta agar terdakwa dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum karena penggunaan dokumen palsu.

“Kerugian yang dialami keluarga termasuk klaim ahli waris palsu dari terdakwa yang mengaku sebagai istri Handika Susilo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Mohammad Zulfan, mengajukan eksepsi terhadap beberapa poin yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut.

“Ada yang benar, tapi ada juga yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Zulfan.

Responsive Images

You cannot copy content of this page