Aturan Dinamis, Wali Kota Mojokerto Minta ASN Pahami Regulasi Baru SSH dan ASB 2026

Avatar of Lintang
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026. (Kominfo Kota Mojokerto)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026. (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diminta untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi sebagai fondasi utama pelaksanaan setiap program kegiatan.

Seruan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2026 dan Perwali Nomor 33 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026.

Kegiatan penting yang bertujuan memperkuat tata kelola anggaran daerah tersebut berlangsung di ruang pertemuan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada Rabu (8/10/2025).

Wali Kota Mojokerto: Regulasi Dinamis, Pemahaman Wajib

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan dalam arahannya bahwa ASN tidak boleh menunjukkan sikap enggan atau malas dalam mempelajari dan memahami aturan yang berlaku. Menurutnya, menguasai regulasi merupakan tanggung jawab dasar yang melekat pada setiap aparatur negara.

Ning Ita menekankan bahwa dinamika aturan pemerintah menuntut ASN untuk selalu up-to-date. Pemahaman yang mendalam terhadap regulasi, seperti SSH dan ASB, adalah kunci dalam penentuan dan pelaksanaan program, baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit kerja.

“Aturan pemerintah ini dinamis, maka wajib dipahami. ASN harus menguasai regulasi karena itu dasar dalam menentukan pelaksanaan program, baik di OPD maupun unit kerja. Kalau tidak, akan menjadi celah fraud (manipulasi),” tegasnya.

Ia menambahkan, kesadaran ASN untuk terus belajar regulasi akan membuat roda pemerintahan berjalan lebih kondusif. Dari proses perencanaan hingga pelaksanaan, jika berlandaskan aturan yang berlaku, maka hasilnya akan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Belajar aturan itu wajib. Kalau tidak faham, harus terbuka untuk belajar, monggo dilakukan. Dengan begitu, program bisa berjalan baik dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, yakni Dr. Sutikno, M.Si, Kepala Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) ITS, serta Cahyono Bintang Nurcahyo, ST., MT., Tenaga Ahli Sipil ITS.

Kehadiran keduanya diharapkan dapat memberikan perspektif akademis dan teknis untuk memperkuat pemahaman ASN terkait penerapan SSH dan ASB dalam penyusunan program kerja.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ning Ita berharap para ASN semakin sigap dalam memahami aturan, sehingga setiap program pembangunan dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page