
Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dalam Sosialisasi Tatap Muka Bea Cukai yang digelar di Kecamatan Kranggan, Kelurahan Jagalan, Kota Mojokerto, Jumat (13/06/2025).
Kegiatan sosialisasi itu diselenggrakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan, yang menjabat sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama. Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan peran aktif masyarakat dalam memilih produk legal yang memiliki pita cukai resmi.
Dalam sambutannya, Ning Ita, Sapaan akrab walikota, menyoroti pemanfaatan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah disalurkan ke berbagai sektor penting di Kota Mojokerto, termasuk kesehatan dan pendidikan.
“Kita tingkatkan sumber daya manusia dari sisi pendidikan dan kesehatan. Dana 3,2 miliar digunakan untuk asuransi kegiatan di Kota Mojokerto,” ujar Ning Ita di hadapan tamu undangan.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan memerlukan dukungan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang harus kita lawan bersama. Ini tanggung jawab kita semua, pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, I Gusti Agung Ngurah Rai Aryawan menjelaskan secara teknis perbedaan rokok legal dan ilegal. Ia menyebutkan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu seperti rokok, minuman alkohol, dan vape.
“Rokok ilegal tidak memiliki cukai pada kemasannya. Itu yang perlu diwaspadai dan harus diberantas. Rokok legal memiliki pita cukai yang menempel seperti kertas di bagian luar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan dengan serius, termasuk melalui pemusnahan massal barang bukti hasil sitaan.
Menurutnya, tugas Bea Cukai tidak hanya memeriksa barang yang masuk dan keluar dari wilayah, tetapi juga memastikan tarif dan pengawasan cukai diterapkan sesuai aturan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Subseksi Intelijen Kejaksaan Negeri, perwakilan Satreskrim, lurah, camat, serta para tamu undangan lainnya.
Hadir pula camat, lurah, hingga anggota Linmas se-Kecamatan Kranggan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto.
Melalui kegiatan ini, Ning Ita berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk legal terus meningkat dan mampu menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. (Adv)
