WALHI Yogyakarta Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Pariwisata di Gunungkidul 

Avatar of Jurnalis: Ahmad
WALHI Yogyakarta soroti Geosite Ngirong, Gunungkidul, DIY. (desamulo.gunungkidulkab.go.id)
WALHI Yogyakarta soroti Geosite Ngirong, Gunungkidul, DIY. (desamulo.gunungkidulkab.go.id)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menyoroti dampak serius pariwisata terhadap lingkungan di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, yang telah diakui sebagai warisan dunia.

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Yogyakarta, Rizky Abiyoga, menjelaskan bahwa di balik geliat industri wisata, terjadi kerusakan ekosistem karst yang bersifat permanen dan sulit dipulihkan akibat pembangunan destinasi wisata skala besar berbasis korporasi.

“Perkembangan pariwisata di Gunungkidul memang pesat, namun perubahan bentang alam karst yang terjadi akibat pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi bersifat permanen dan berisiko tinggi terhadap fungsi ekologis kawasan,” kata Rizky, Minggu (4/1/2025).

Investigasi WALHI Yogyakarta

Berdasarkan hasil investigasi WALHI Yogyakarta, terdapat sedikitnya 13 perusahaan pariwisata yang beroperasi di KBAK Gunungsewu dan telah mengubah bentang alam karst seluas 34,46 hektar. Beberapa di antaranya adalah Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resort, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The South Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock.

Rizky menambahkan, “Potensi kerusakan ini masih akan terus bertambah, terutama dengan rencana perluasan Obelix ke kawasan Pantai Sanglen yang diperkirakan akan mengubah sekitar tiga hektar karst dan saat ini ditolak oleh warga setempat.”

Kerusakan bentang alam karst berdampak langsung pada hilangnya fungsi ekologisnya, termasuk kemampuan sebagai penyimpan air tanah dan penyerap karbon, serta mengganggu sistem hidrologi alami yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.

Selain itu, WALHI Yogyakarta menemukan praktik pengambilan air tanah secara besar-besaran oleh industri pariwisata di kawasan tersebut. Perhitungan WALHI, dengan mengambil sampel dari tiga korporasi, menunjukkan:

Queen of The South Beach Resort & Hotel mengekstrak sekitar 23.328 m³ air per tahun, Drini Park Resort sekitar 41.040 m³ per tahun, Heha Ocean View sekitar 19.080 m³ per tahun.

Menurut Rizky, praktik ini jelas melanggar regulasi. “KBAK Gunungsewu telah ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014 dan diperkuat oleh Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, yang menegaskan fungsi karst sebagai kawasan resapan dan penyimpan air tanah permanen. Aktivitas korporasi pariwisata di sini bertentangan dengan ketentuan tersebut dan dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.”

Lebih lanjut, Rizky menekankan bahwa akumulasi kerusakan ini mengancam geodiversitas dan biodiversitas kawasan secara permanen.

WALHI Yogyakarta pun mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh industri pariwisata di KBAK Gunungsewu.

“Kami juga meminta pencabutan izin usaha yang tidak sesuai peruntukan kawasan serta Penegakan tanggung jawab hukum terhadap korporasi dan pemerintah atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” katanya.

“Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, kerusakan ekologis dan sosial di Gunungkidul akan sulit dipulihkan,” pungkas Rizky. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page