Walhi Yogyakarta Sebut Potensi Sampah pada Libur Lebaran Jadi Potensi Krisis

Avatar of Redaksi
IMG 20250326 WA0004
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat meninjai kondisi Tempat Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, DIY. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyebut proyeksi kedatangan wisatawan ke DIY akan semakin memperparah kondisi sampah di Yogyakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov DIY) sebelumnya memprediksi jumlah kedatangan wisatawan pada libur lebaran 2025 ini mencapai 1,1 juta berdasarkan pada pergerakan 9 persen kedatangan wisatawan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan jumlah tersebut Walhi Yogyakarta membuat asumsi jumlah jika terdapat potensi 0,5 kg per hari maka potensi sampah yang dihasilkan yang masuk ke Yogyakarta mencapai 550 ton per hari.

Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi pengelolaan sampah pada periode libur sebelumnya Pemprov DIY belum mampu mengakomodasi pengelolaan sampah hingga dibukanya kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan usai ditutup.

Pengosongan Depo di wilayah Kota Yogyakarta, seperti Depo Purawisata disebutnya belum merupakan tindakan serius dalam mengatasi permasalahan sampah. Elki menyebut jika pengosongan depo tersebut bisa menjadi masalah baru dan menimbulkan lokasi titik pembuangan lainnya yang bukan menjadi lokasi sentral pariwisata.

Bahkan, akhir-akhir ini beredar informasi yang mencuat mengenai kondisi sampah yang mengarah kepada krisis.

“Kasus pertama yang dapat kita lihat adalah penumpukan sampah di wilayah Ringroad Selatan, yang merupakan daerah perbatasan antara kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Kasus kedua yang terjadi adalah empat truk dari Kabupaten Sleman yang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kemalang, Klaten,” katanya melalui keterangan tertulis pada Senin (24/3/2025).

“Apabila merujuk pada Pasal 9 UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten atau Kota mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan pihak lain,”katanya.

Berkaca pada beberapa kasus yang ditemukan tersebut, pemerintah Kabupaten-kota disebutnya belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan secara tepat. Walhi mempertanyakan peran pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang tersebut dalam melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja setiap wilayah.

“Pasal tersebut juga mengatur ketetapan kebijakan dan strategi pengolahan sampah yang didasarkan pada kebijakan nasional dan provinsi. Selain itu, pada pasal 8, pemerintah Provinsi mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan memfasilitasi perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi.

Ia menyampaikan bahwa tidak ada celah ketika pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk mengatakan bahwa sampah tersebut di luar tanggungjawab mereka.

Berdasarkan permasalahan sampah di DIY, Walhi Yogyakarta merekomendasikan agar Pemprov DIY melakukan koordinasi antar stakeholder guna mempersiapkan potensi penumpukan sampah di berbagai wilayah di DIY.

Pihaknya juga meminta agar ada evaluasi terhadap pengelolaan sampah di tingkat kabupaten-kota yang telah melakukan ekspor sampah ke kabupaten atau provinsi lain.

“Kami meminta agar penangan sampah di depo dan mengupayakan adanya regulasi pengurangan sampah dari sumbernya,” Pungkas Elki. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page