
Bantul, kabarterdepan.com- Ancaman krisis lingkungan kini dihadapi oleh warga Padukuhan Demangan, Argodadi, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut membuat warga menggali air lebih dalam untuk mencukupi kebutuhan air bersih harian.
Kondisi tersebut disebabkan maraknya pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyampaikan jika di wilayah tersebut terjadi penambangan yang dilakukan oleh CV. Silvano Putra yang disebut tidak memiliki izin secara resmi.
Perusahaan tersebut disampaikan telah melakukan pengambilan material. Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Minerba One Map Indonesia (MOMI) ESDM.
“Wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah pencadangan atau dapat disebut Wilayah Pencadangan Negara,” kata Anggota Walhi Yogyakarta, Rizky Abiyoga melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025).
“CV. Silvano Putra, dapat dipastikan aktivitas tersebut melanggar hukum atau dapat disebut ilegal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan,” imbuh Aby.
Berdasarkan kondisi di lapangan, pada awal 2025, perusahaan tersebut melakukan pengambilan material dengan tiga mesin sedot.
Aktivitas penambangan tersebut tidak memberikan sosialisasi kepada warga sekitar hingga hari ini.
“Berdasarkan pengamatan warga, hasil dari pengambilan material kemudian diangkut menggunakan truk dan sekitar 20 truk setiap hari untuk mengambil material pasir Daerah Aliran Sungai Progo – DAS Progo di Dusun Demangan,” katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 an rit telah dibawa pergi dari dusun per hari. Oleh karena itu, warga sekitar mulai merisaukan kondisi lingkungan mereka.
Ia menyampaikan di wilayah tersebut juga berdampak erosi akibat aktivitas tamabanh ilegal.
“Selain itu, penurunan muka air tanah telah terjadi di Dusun Demangan,” katanya.
“Ini dapat dibuktikan dengan sumur-sumur warga yang berada di dekat sungai, ketika musim kemarau perlu menambah kedalaman sumur untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya
Bahkan warga sekitar telah melakukan upaya agar pertambangan yang dilakukan oleh CV. Silvano Putra dihentikan.
Hal yang telah dilakukan yakni dengan menggelar audiensi dengan pemerintah desa pada 6 Februai 2025 sesuai dengan Peraturan Dusun (Perdus) yang telah disepakati bersama.
“Tuntutan warga sangat jelas bahwa dihentikannya segala aktivitas pertambangan dan telah terealisasi. Namun, pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 Dusun Demangan kembali kedatangan pihak perusahaan yang membawa alat-alat baru dan pada hari Rabu (19/2/25) CV. Silvano Putra melancarkan aktivitas ilegalnya kembali,” katanya.
Atas kondisi yang kini dialami oleh warga, Walhi Yogyakarta mendesak agar aktivitas pertambangan ilegal di Padukuhan Demangan untuk dihentikan.
“Kami mendorong agar seluruh alat-alat pertambangan milik CV. Silvano Putra dari Dusun Demangan bisa ditarik,” pungkasi Yoga. (Hadid Husaini).
