
Sleman, kabarterdepan.com – Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana hibah pariwisata yang diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Penegasan itu disampaikan menyusul mencuatnya isu tersebut dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
Pilkada Sleman
Dalam Pilkada Sleman 2020, Danang Maharsa berpasangan dengan Kustini Sri Purnomo, istri dari Sri Purnomo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dana hibah pariwisata. Pasangan nomor urut 3 tersebut keluar sebagai pemenang dengan perolehan 217.921 suara atau setara 38,46 persen.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemanfaatan dana hibah untuk kepentingan politik elektoral, Danang mengaku tidak memahami tudingan tersebut. Ia mempertanyakan bagian mana dari dana hibah yang dimaksud dikorupsi dan dikaitkan dengan pemenangan Pilkada.
“Kalau soal pasangan iya, tapi yang lainnya saya tidak tahu apa-apa. Yang dimaksud itu yang mana, sing endi sing dikorupsi?” ujar Danang, Kamis (18/12/2025).
Danang menjelaskan bahwa pada masa Pilkada 2020 dirinya hanya berstatus sebagai calon wakil bupati. Seluruh urusan strategi dan pembiayaan pemenangan, kata dia, menjadi kewenangan tim pemenangan, bukan pasangan calon.
“Saya tidak ikut pembicaraan soal itu. Saya hanya calon, tidak pernah membahas pembiayaan maupun logistik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik hanya berperan dalam memberikan rekomendasi pencalonan serta mendaftarkan pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
Dana Hibah Pariwisata
Terkait dana hibah pariwisata senilai Rp68,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan disalurkan melalui DPRD Sleman, Danang menyebut hal tersebut merupakan ranah pemerintah daerah. Ia menambahkan, saat dana tersebut disalurkan dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD Sleman.
“Hibah pariwisata itu setahu saya hanya sekali, saat Covid. Waktu itu saya sudah mengundurkan diri sebagai anggota dewan karena sudah ditetapkan sebagai calon. Itu urusan pemerintah,” ujarnya.
Danang juga memastikan bahwa seluruh laporan dana kampanye dan rekening khusus pemenangan telah disampaikan kepada KPU Sleman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, Danang mengaku belum pernah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sleman untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. (Hadid Husaini)
