
Sleman, kabarterdepan.com – Perdana Arie Putra Veriasa, terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, resmi dibebaskan dari kurungan pada Senin (23/2/2026).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
Arie dijatuhi pidana selama 5 bulan 3 hari penjara, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Sebagaimana dengan dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum, menjatuhkan pidana selama 5 bulan 3 hari. Diputuskan masa penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ari Prabawa dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Arie dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian terhadap tenda milik Polda DIY. Atas putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan. Aksi Arie tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan pembakaran tenda polisi, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas mobil taktis polisi saat aksi berlangsung.
“Motif tersebut patut dihargai dan diapresiasi bagi terdakwa. Kerugian tenda polisi tidak sebanding dengan apa yang dimaksud terdakwa untuk memperjuangkan keadilan,” ujar hakim.
Selain itu, selama proses persidangan Arie dinilai bersikap kooperatif. Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya titik api lain yang membakar tenda dari sisi selatan, serta status Arie yang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.
Baca juga: Reses DPRD Kota Bekasi, Infrastruktur dan Banjir Jadi Aspirasi Dominan Warga Dapil V
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Bambang Prasetyo menyatakan masih pikir-pikir atas perintah tersebut meskipun Arie dipastikan kembali menghirup udara bebas.
Arie Menerima Vonis Majelis Hakim
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa dari Barisan Advokasi Rakyat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Muhammad Rakha Ramadhan, menyampaikan bahwa kliennya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Prinsipnya Arie menerima dan kami melihat apa yang Arie rasakan sebagai keadilan. Kami dari advokat menerima,” kata Rakha.
Menurutnya, pengurangan masa tahanan hingga terdakwa langsung dibebaskan menunjukkan majelis hakim turut mempertimbangkan motif serta latar belakang Arie sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil yang merespons dugaan ketidakadilan.
“Solidaritasnya sebagai masyarakat sipil yang melihat ketidakadilan telah dihitung sejak masa penangkapan hingga hari ini, sehingga Arie harus dibebaskan, meski tidak divonis bebas,” pungkasnya.
