
Jakarta, Kabarterdepan.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengambil langkah cepat dan tegas menindak personelnya yang diduga terlibat dalam tindakan catcalling atau pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Kasus ini mencuat setelah video kesaksian korban beredar luas dan viral di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, bahwa personel yang terlibat telah diberi tindakan disiplin awal oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Ade Ary menjelaskan, aparat tersebut kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk penjatuhan sanksi disiplin lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya maupun Unit Provost Satuan Brimob.
“Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya,” tegas Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Dukungan terhadap penegakan sanksi juga datang dari Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap, yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap anggota masih terus didalami.
“Masih didalami pemeriksaannya, nanti kalau sudah selesai, kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap.
Korban Ungkap Kegeraman di Media Sosial
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban, melalui akun TikTok @jessynirmalaa, mengunggah video yang menceritakan pengalaman tidak menyenangkan tersebut. Korban mengaku sering menjadi sasaran catcalling saat berjalan kaki sepulang berolahraga, namun kali ini ia merasa sangat kesal karena pelakunya adalah anggota polisi yang sedang mengenakan seragam dinas.
“Aku udah selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam,” ungkap pemilik akun tersebut dalam videonya.
Ia menambahkan bahwa kejadian itu melibatkan beberapa anggota, meskipun yang melontarkan godaan hanya satu orang. Kegeraman tersebut mendorong korban untuk merekam kejadian sebagai bukti.
Catcalling dan Dampaknya pada Rasa Aman Publik
Catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal maupun non-verbal di ruang publik, mencakup siulan, panggilan bernada menggoda seperti “cantik banget”, komentar mengenai bentuk tubuh, atau tatapan yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Meskipun dalam banyak kasus korbannya adalah perempuan, pelecehan jenis ini sebenarnya dapat menyasar siapa pun tanpa memandang usia, jenis kelamin, maupun latar belakang. Tindakan ini, yang sering dianggap sepele atau sekadar candaan oleh sebagian pihak, memiliki dampak serius.
Catcalling dapat mengikis rasa aman korban di ruang publik, memicu ketakutan, dan membatasi mobilitas seseorang dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Penindakan tegas oleh Polda Metro Jaya ini menjadi sinyal penting bahwa institusi negara tidak mentolerir bentuk pelecehan seksual sekecil apa pun, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat. (*)
