Viral! Perempuan Dikeroyok dan Ditelanjangi di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Pelaku Sekeluarga

Avatar of Redaksi
IMG 20250108 WA0019
Potret korban dan pelaku yang melakukan penganiayaan di depan umum. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Peristiwa kekerasan terhadap seorang perempuan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, baru-baru ini menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan seorang wanita dikeroyok oleh beberapa orang hingga ditelanjangi di tempat umum. Insiden ini terjadi pada Minggu (3/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Pluit Selatan II, dekat sebuah dealer mobil.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, memastikan bahwa pihaknya telah menangkap para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Para pelaku sudah ditangkap. Total ada lima orang yang terlibat,” kata Lukman, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, kasus ini bermula dari kecemburuan seorang wanita, yang merupakan salah satu pelaku, karena menduga korban berinisial E (41) memiliki hubungan gelap dengan suaminya.

“Dugaan awal, korban berselingkuh dengan suami pelaku. Dari situ timbul kemarahan hingga terjadi pengeroyokan,” ungkapnya.

Namun, Lukman menegaskan bahwa motif sebenarnya masih dalam penyelidikan.

“Fakta soal perselingkuhan ini belum dapat dibuktikan. Kami masih perlu memeriksa lebih lanjut, termasuk meminta keterangan dari suami pelaku,” tambahnya.

Dalam video yang sedang beredar, korban terlihat diserang oleh beberapa orang. Ia dipukuli, dijambak, hingga celananya ditarik oleh para pelaku. Peristiwa ini sempat menarik perhatian warga sekitar yang merekam kejadian tersebut.

“Korban mengalami pengeroyokan berat hingga ditelanjangi di tempat umum. Setelah itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Lukman.

Berdasarkan hasil visum, korban menderita luka lebam di area wajah, termasuk di pelipis dan alis, serta luka-luka lainnya di tubuh.

Saat ini, korban telah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan.

“Kondisinya sudah membaik meski masih ada memar di wajahnya,” tambah Lukman.

Polisi mengungkap bahwa para pelaku pengeroyokan adalah anggota dari satu keluarga. Mereka terdiri dari, seorang ibu berinisial K (42) dan empat anaknya, yaitu dua laki-laki, EWH (21) dan BDP (22), serta dua perempuan, VS (22) dan CDK (16).

“Pelaku lima orang, semuanya satu keluarga. Anak-anak dan ibunya. Salah satunya, CDK, masih duduk di bangku SMP. Karena masih di bawah umur, penahanannya ditangguhkan dengan jaminan dari ayahnya,” jelas Lukman.

Sementara itu, empat pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan polisi. Mereka dijerat dengan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Semua pelaku yang dewasa sudah kami tahan. Mereka menghadapi ancaman hukum atas tindakan pengeroyokan tersebut,” tegas Lukman.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi juga akan memanggil suami salah satu pelaku untuk dimintai keterangan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama insiden ini.

“Kami pasti memanggil suami pelaku untuk menjelaskan situasi sebenarnya. Jika benar ada perselingkuhan, hal itu perlu dijelaskan agar tidak ada asumsi liar yang berkembang,” terang Lukman.

Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh keluarga pelaku, meskipun mereka mengaku diliputi rasa cemburu.

Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kita tidak bisa membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun itu. Tindakan main hakim sendiri, apalagi di tempat umum, adalah pelanggaran hukum serius,” pungkas Lukman.

Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa segala permasalahan pribadi seharusnya diselesaikan secara hukum, bukan dengan kekerasan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan polisi terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban. (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page