Viral Penangkapan 5 Pelaku Judi Online di Yogyakarta yang Rugikan Bandar, JPW Kritik Kinerja Polda DIY

Avatar of Redaksi
IMG 20250808 WA0195
Jumpa pers penangkapan 5 pelaku judi online di Banguntapan, Bantul, DIY. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com).

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Jogja Police Watch (JPW) mengkritik kinerja Polda DIY terkait penangkapan pelaku judi online yang beroperasi di Bantul beberapa waktu lalu yang disebut rugikan bandar judi.

Pasalnya, hingga saat ini, Polda DIY hanya belum mengungkap penyedia atau bandar judi.

Aktivis JPW Baharuddin Kamba menilai ada hal terselubung yang dilindungi kepolisian, karena kasus tersebut menurutnya belum terang..

“Kasus judi online yang ditangani oleh Polda DIY ini semakin menguatkan asumsi publik bahwa bandar judi online dilindungi oleh aparat penegak hukum,” kata Kamba, Jumat (8/8/2025).

Legitimasi yang diberikan kepada aparat penegak hukum disebutnya bisa luntur karena tidak pernah menyentuh bandar.

“Jika melawan judi online harus memiliki dampak yang signifikan, jangan setengah hati. Bongkar jaringan sampai ke hulu, bukan hanya ke hilir saja,” jelasnya.

Kamba juga menyinggung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas komitmen ketegasan memberantas perjudian.

Kamba menyampaikan, pihaknya meminta Kapolri bersama Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk melakukan supervisi terhadap Polda DIY.

Menurutnya, 5 pelaku yang ditangkap seharusnya bukan menjadi target utama.

“Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami ingin janji Kapolri Jenderal Polisi  dalam pemberantasan judi online tidak sekedar omon-omon,” ujarnya.

Mamba pun turut menyoroti pasal yang diberikan kepada para pelaku. Polda DIY memberikan Pasal 45 ayat 2 UU ITE

“Pasal mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” katanyam

“Kalau ini mencakup segala jenis informasi yang berkaitan dengan kegiatan perjudian, baik itu penawaran, ajakan maupun sarana yang digunakan untuk berjudi,” katanya.

Oleh sebab itu, Kamba menilai Polda DIY tidak langsung menghentikan perkara tersebut, namun melanjutkan untuk kepada Bandar Judi online. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page