Viral Pemotor di Sleman Diminta Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi

Avatar of Redaksi
IMG 20250718 WA0137
Postingan grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) terkait pelanggar lalu lintas yang diminta mentransfer uang ke rekening pribadi polisi, Jumat (18/7/2025). (Facebook/ICJ)

Sleman, kabarterdepan.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oleh seorang oknum polisi inisial Aipda S yang meminta seorang pemotor pelanggar lalu lintas membayar tilang yang tidak sesuai dengan prosedur, di wilayah Berbah, Sleman, DIY, Jumat (18/7/2025)

Hal tersebut diketahui setelah terdapat viral postingan di grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) oleh pengguna akun bernama Wawan Wahid yang ditilang karena tidak menggunakan helm.

Lur ameh tekon, iki bener ora? Aku kecegat ng prapatan pom bensin berbah. Memang awakku salah ra nganggo helm cuma pas arep bayar denda jare kon neng briva (BRI Virtual Account) Basan di cek rekening kok nama pribadi?” Tulisan di postingan tersebut.

“Lur mau tanya benar atau tidak? aku diberhentikan di perempatan Pom Bensi Berbah, memang saya salah tidak pakai helm tapi pas mau bayar denda diminta lewat Briva. Setelah saya cek kok rekening pribadi?,” arti postingan tersebut.

Dalam postingan tersebut juga terdapat bukti transfer Briva sebesar Rp100 ribu ke rekening pribadi milik Aipda S. Postingan itu mendapat ratusan like dan komentar.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyampaikan bahwa sesuai prosedur, jika terdapat pelanggaran lalu lintas, pembayaran tilang dilakukan melalui akun Briva.

“Ini kenapa kok dikirim ke rekening milik oknum Polri, seharusnya pembayaran dilakukan melalui Briva atau pelanggar dapat memilih untuk mengikuti sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan lembar tilang warna merah,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ia menyampaikan apa yang dilakukan oleh Aipda S merupakan kesalahan prosedur dalam melakukan penilangan terhadap pengendara motor.

“Seharusnya Aipda Aipda S memberikan kode Briva ke pelanggar. Lalu si pelanggar yang mentransfer ke rekening Briva,” katanya.

Kamba meminta agar yang bersangkutan dilakukan peminal (Pengamanan Internal Polri) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang bertanggung jawab atas pengamanan internal.

“Pengamanan (oleh Div Propam) dilakukan baik personnel, materiil, kegiatan, dan informasi. Tugasnya meliputi pencegahan, penanggulangan, dan penanganan hal – hal yang dapat mengganggu atau menghambat kinerja Polri,” katanya.

Pihaknya juga meminta agar Kapolsek Berbah untuk dilakukan pemeriksaan atas peristiwa tersebut. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page