
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kebijakan honorarium Wali Kota Mojokerto sebesar Rp 1,4 juta per jam saat menjadi narasumber menuai polemik dan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Angka fantastis ini terungkap setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Mojokerto.
Aturan yang dinilai kontroversial ini mengatur alokasi anggaran khusus untuk honor wali kota saat memberikan paparan dalam kunjungan kerja di kelurahan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meskipun menuai kritik, Ketua DPD Golkar Kota Mojokerto, Sonny Basoeki Rahardjo, berpendapat bahwa kebijakan ini sah secara prosedural karena telah disepakati bersama antara DPRD dan eksekutif dalam penyusunan APBD.
“Di pos anggarannya ada, itu sah karena sudah ditetapkan oleh DPRD dan eksekutif di APBD untuk mengalokasikan anggaran sebagai narasumber wali kota,” ungkap Sonny kepada Kabarterdepan.com, Minggu (24/8/2025) .
Perdebatan soal Kepatutan dan Kepekaan Sosial
Walaupun sah secara hukum, Sonny menyoroti adanya aspek kepatutan yang perlu dipertimbangkan. Ia menekankan bahwa masyarakat kini mempertanyakan kelayakan dan kepekaan sosial dari kebijakan tersebut.
“Cuma yang menjadi pertanyaan masyarakat sekarang adalah asas kepatutan, patut atau tidak? Kalau memang dirasa patut ya enggak apa-apa dilaksanakan saja. Sekarang bagaimana kepekaan sosialnya,” tambahnya.
Kritik pedas datang dari Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto, Rif’an Hanum.
Ia menilai anggaran tersebut tidak efisien dan tidak pro-rakyat. Menurut perhitungannya, anggaran ini bisa mencapai Rp196 juta per bulan atau Rp 1,7 miliar dalam 9 bulan hanya untuk biaya narasumber Wali Kota Mojokerto saja.
