
Grobogan, kabarterdepan.com – Bangunan gedung TK Dharma Wanita 3, di dusun Setren Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Grobogan mendadak viral di sosial media TikTok.
Unggahan video bernarasi penggunaan dana desa (DD) yang digunakan untuk pembangunan Gedung TK menunjukan jumlah anggaran sebesar Rp 125 juta.
Namun, di dalam prasasti yang terpasang di dinding tembok bangunan, volume luasan bangunan gedung TK diketahui hanya 8×8 meter.
“Apakah bangunan seluas itu (8×8 meter) nyampai Rp 125 juta,” tulis peng-upload video di akun @wartawanndeso.mim di sosmed tiktok.
Terpantau, video TikTok itupun ditonton sebanyak 157 ribu dan mendapatkan like 1.600 dan komentar 1.500 netizen pada Kamis (12/12/2024)
Terkait video tersebut, Kabid pembangunan Desa Dispermades Grobogan Muhammad soleh mengatakan, pihaknya akan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan.
“Saya tidak bisa memvonis hal itu masuk penyimpangan atau tidak. karena pengawasan dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD, dan Inspektorat,” ujarnya.
Soleh mengatakan, tentang penyimpangan anggaran tidak dapat divonis hanya melalui video. Namun, harus melihat RAB bangunan secara rinci.
“Semua ada di RAB, apakah ada mark up atau tidak, di RABnya,” ungkap Soleh.
Menurutnya, mekanisme bila terdapat aduan masyarakat terkait penyimpangan harus membuka RAB terlebih dahulu. Semua rincian bahan dan ukuran bangunan akan terlihat semua.
“Terkadang kecil (ukuran) namun sarana prasarannya bagus. ada juga yang besar tapi sarana prasarananya jelek. jadi bukan tentang besar nominal anggaran,” katanya.
“Jadi harus melihat rinciannya terlebih dulu sebelum memvonis,” imbuhnya.
Soleh menjelaskan, Hal itu berbeda bila bangunan gedung baru sebulan sudah tidak layak pakai. Menurutnya hal itu patut dan harus dicurigai adanya potensi penyimpangan.
“Kalau bangunan sudah roboh maka saya akan melihat RAB-nya. Pasti ada bahan-bahan yang tidak sesuai atau di manipulasi,” ujarnya.
Sementara, Camat Karangrayung Arif Efendi Z, saat dikonfirmasi media terkait video viral itu mengatakan bahwa pembangunan tersebut telah sesuai gambar atau RAB yang telah disepakati bersama.
“Pembangunan gedung (TK Dharma Wanita 3) dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” singkatnya.(Masrikin)
