![Screenshot 2024 07 01 12 50 39 606 com.android.chrome edit 1 Screenshot 2024 07 01 12 50 39 606 com.android.chrome edit](https://kabarterdepan.com/wp-content/uploads/2024/07/Screenshot_2024-07-01-12-50-39-606_com.android.chrome-edit-600x475.jpg)
Kabupaten Malang, Kabarterdepan.com – Setelah viral unggahan masyarakat tentang dugaan pungutan liar (pungli) di media sosial TikTok di Pantai Balekambang Kabupaten Malang, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat lakukan pendalaman.
Salah satu upaya pendalaman informasi yang dilakukan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, dengan adanya pemanggilan terhadap Yasdi selaku Kepala Unit Pantai Balekambang Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Kami panggil (Yasdi, red) untuk mendalami informasi yang berkembang dari masyarakat di sosial media,” jawab AKP Ghanda kepada awak media, Senin (1/7/2024).
Dalam unggahan di TikTok, pemilik akun mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk.
Pada video singkat itu, 2 orang yang diduga petugas parkir justru menantang perekam video agar diviralkan. ‘viralno gak popo’ dalam bahasa Jawa yang berarti viralkan tidak apa-apa.
“Balekambang kakean pungli. Ok pasti tak viralno,” sahut pemuda yang merekam dengan nada kesal. (Doi)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Subscribe to get the latest posts sent to your email.