
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga RT 9 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, memperbaiki jalan di Pasar Niaga atau dulu disebut dengan Pasar Pon Sawahan dengan dana pribadi sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, warga bernama Eni menyampaikan keluhan terhadap Kelurahan Sawahan terutama Lurah Sawahan yang dianggap tidak menepati janji untuk memperbaiki jalan yang rusak parah.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sawahan, Lubabah, memberikan klarifikasinya dan meluruskan kesalahpahaman yang muncul akibat video tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Eni di Balai Kelurahan Sawahan, Senin (13/1/2025) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, ia menyebutkan perbaikan jalan rusak berbentuk Letter L di Pasar Pon sebenarnya telah dianggarkan untuk dilaksanakan tahun 2025 ini.
“Dari pertemuan kemarin kita konfirmasi, maksudnya beliau ini apa membuat video seperti itu. Ternyata memang beliau ya karena jengkel, jalannya rusak. Tapi Bu Eni enggak tahu kalau memang itu sudah kita anggarkan di tahun ini,” ujar Lubabah saat ditemui, Selasa (14/1/2025).
Lubabah juga menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah memberikan janji spesifik terkait waktu perbaikan jalan tersebut.
“Kalau masalah kenapa tidak kemarin-kemarin, mana janjinya, kita tidak pernah menjanjikan. Bahkan ketika Bu Eni kita tanya kapan kita menjanjikan, tidak bisa jawab,” katanya.
Terkait tudingan lainnya dalam video, Lubabah menjelaskan bahwa Eni tidak dapat memberikan bukti atau penjelasan yang jelas.
“Terus masalah tarikan karcis di kelurahan, saya tanya siapa yang menarik, tidak bisa jawab juga. Ternyata bukan ditujukan ke saya,” tambahnya.
Menurut Lubabah, proses perbaikan jalan di Pasar Pon sebenarnya telah diupayakan sejak lama. Namun, sejumlah kendala, termasuk status sengketa aset di area pasar, menjadi penghambat utama.
“Tahun-tahun sebelumnya bukan baru diupayakan, sebenarnya sudah kita upayakan sejak lama, sejak saya menjabat jadi Lurah. Tapi waktu itu terkait masih adanya sengketa di pasar itu, petunjuknya dari bagian hukum untuk tidak melaksanakan pembangunan di obyek yang sengketa. Ya, kita harus berhati-hati, harus mengikuti karena itu dari pihak kabupaten sendiri,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa jalan yang rusak tersebut berbatasan dengan aset milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang sempat menjadi perdebatan terkait status kepemilikannya.
“Kalau jalan yang rusak itu memang pertama kita tanyakan waktu itu ke bagian aset. Bagian aset menjelaskan bahwasanya itu adalah jalan PU, tapi ketika kita usulkan ke PU, PU konfirmasi tanya itu jalan lingkungan, jalan kelurahan,” katanya.
Lubabah memastikan jalan tersebut akan segera diperbaiki dengan menggunakan aspal, yang dianggap lebih efektif dibandingkan pengecoran.
“Karena aspal itu juga kesepakatan bersama lembaga-lembaga masyarakat waktu rapat Musbangkel. Kalau kita cor dengan kondisi kelurahan yang serapan airnya sudah tidak seperti desa, sudah rapat rumahnya, bisa jadi menimbulkan banjir,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengaspalan lebih cepat dan tidak mengganggu aktivitas pedagang.
“Kalau aspal kan serapan airnya akan cepat. Selain itu juga waktu dicor itu membutuhkan waktu pengeringan yang lama. Kasian para pedagang nanti waktu berjualannya terpotong yang lama. Kalau aspal kan sore dikelar, pagi sudah bisa berjualan lagi,” imbuhnya.
Lubabah mengimbau warganya untuk lebih bijak dalam menyampaikan keluhan atau aspirasi, terutama melalui media sosial karena ada RT, RW, Karang Taruna, bahkan LPM yang siap menampung segala keluhan warga.
“Bagi masyarakat yang ada masalah atau kurang paham masalah pembangunan di Kelurahan Sawahan, silakan datang ke kelurahan atau menanyakan ke Pak RT, ada Pak RW, ada ketua Karang Taruna, juga ada ketua LPM yang selalu kita gandeng sebagai mitra kita selama untuk perencanaan sesuatu di tahun depannya bagaimana. Kita selaku kelurahan ini selalu menggandeng teman-teman dari lembaga-lembaga masyarakat tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih memahami perbedaan antara kelurahan dan desa, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Saya mengingatkan ke masyarakat kelurahan bahwasanya kita itu kelurahan bukan desa. Dari sumber anggaran pun sudah berbeda, dari perlakuan anggaran pun juga sudah berbeda, dari perlakuan aset-asetnya pun juga sudah berbeda. Dan pasar itu bukan pasar tradisional kelurahan, tapi pasar yang dikelola oleh Disperindag dari kabupaten sendiri,” tegasnya.
Lubabah menutup pernyataannya dengan pesan agar masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.
“Lebih bijak lagi, lebih hati-hati berbicara. Memang media sosial itu bisa menjadi positif kalau kita bijak menggunakannya, bisa menjadi negatif kalau kita salah untuk menggunakannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Eni telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya yang menyebabkan kegaduhan. Perbaikan jalan di Pasar Pon dipastikan akan segera dilakukan demi mendukung aktivitas warga yang berdagang di area tersebut. (Redaksi/Tim*)
