Usai Terbukti Korupsi 120 Juta, Mantan Kades Mojowono Dibekuk Polisi di Kalimantan

Avatar of Andy Yuwono
Mantan Kades Mojowono, Ainur Wahyudi menjawab pertanyaan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025) (Andy / Kabarterdepan.com) 
Mantan Kades Mojowono, Ainur Wahyudi menjawab pertanyaan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (15/1/2025) (Andy / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk seorang mantan Kepala Desa Mojowono, Kecmatatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019 yang terjerat kasus korupsi.

Ia adalah Ainur Wahyudi yang hanya bisa pasrah setelah pelariannya selama setahun lebih ini terendus petugas Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Minggu (12/1/2025) kemarin.

Dalam konfrensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dugaan penyelewengan uang dana desa untuk pembangunan 64 Penerangan Jalan Umum (PJU) pada bulan Agustus 2019 silam dengan anggaran senilai 235 juta.

“Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” kata Siko, Rabu (15/1/2025) siang.

Siko menambahkan, pelaku saat itu merekayasa laporan pertanggung jawaban dan buku kas umum desa dengan cara memalsukan tanda tangan beberapa instansi terkait. Akhirnya, tahun selanjutnya, tersangka sempat merealisasikan proyek PJU itu dengan meminjam teman sebanyak Rp 114.279.000.

“Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000,” bebernya.

Kasus itupun didalami oleh polisi. Tersangka pun berhasil melarikan diri ke Kalimantan Timur selama setahun lebih dan tertangkap ditempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page