Heboh! Usai Penangkapan WFT, Akun Bjorka Tiba-tiba Unggah Pesan Misterius

Avatar of Lintang
Penangkapan WFT yang diduga sosok Bjorka. (Instagram/Polda Metro Jaya)
Penangkapan WFT yang diduga sosok Bjorka. (Instagram/Polda Metro Jaya)

Nasional, Kabarterdepan.com – Nama Bjorka kembali menggemparkan jagat maya Indonesia. Setelah sempat mereda sejak 2022, akun dengan nama serupa muncul dengan klaim mengejutkan: memiliki 4,9 juta data nasabah perbankan Indonesia.

Klaim ini menyebar cepat di forum gelap internet dan media sosial, menimbulkan keresahan publik, hingga akhirnya berujung pada penangkapan seorang pemuda 22 tahun asal Minahasa, Sulawesi Utara, oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Namun, penangkapan WFT tidak serta-merta menutup semua pertanyaan publik. Benarkah ia sosok tunggal di balik akun yang bersangkutan? Apakah benar seluruh 4,9 juta data itu asli dan valid, atau justru hasil kompilasi dari kebocoran lama yang dikemas ulang?

Apakah WFT Benar-benar Sosok Bjorka?

Baru-baru ini, usai beredar berita penangkapan, warganet di media sosial kembali dihebohkan dengan Instagram Stories akun @bjorkanism yang berisi tulisan provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”

Unggahan itu memunculkan dugaan kuat bahwa ‘Bjorka’ sesungguhnya masih belum tertangkap, dan ada pihak lain yang memanfaatkan nama tersebut.

Kondisi ini menyebabkan tagar #Bjorka ramai dibicarakan di X, memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait keabsahan identitas tersangka yang ditangkap.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga sebagai hacker tersebut.

Polisi menyebut WFT menggunakan akun media sosial X dengan nama @bjorkanesiaa untuk mengklaim peretasan data nasabah sebuah bank.

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun @bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, seperti dikutip dari Instagram resmi @poldametrojaya pada Jumat (3/10/2025).

Polda Metro menegaskan, WFT telah aktif di dunia siber sejak 2020, termasuk dalam aktivitas di dark web.

“Yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Kini, WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page