
Sleman, kabarterdepan.com – Ibu Perdana Arie Sucihastuti bersama tim penasehat hukum dari Barisan Advokasi Rakyat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) mendatangi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk meminta kejelasan terkait keberlanjutan studi di pada Rabu (25/2/2026).
Pihak Dekanat disebut akan menggelar sidang etik terhadap Perdana Arie, mahasiswa Fakultas Ilmu Sejarah yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembakaran tenda polisi di Mapolda DIY.
Staf Ahli Bidang Hukum UNY Anang Priyanto, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihak kampus akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan (Perdana Arie) untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Rencana Sidang Etik
Anang menjelaskan, sidang etik akan melibatkan unsur dosen, profesor, serta anggota senat. Jika diperlukan, tim etik juga dapat menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi guna memperjelas duduk perkara.
Terkait sanksi, ia menyebut keputusan biasanya dijatuhkan oleh pimpinan universitas dengan kategori hukuman ringan, sedang, hingga berat.
“Kalau yang menjatuhkan sanksi biasanya pimpinan. Bisa ringan atau sedang,” imbuhnya.
Sanksi ringan hingga sedang dapat berupa pembinaan atau skorsing. Sementara sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
Namun, Anang menilai ketidakhadiran Perdana Arie selama 5 bulan 3 hari belum masuk kategori pelanggaran berat.
“Hukuman berat diberikan ketika mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan selama dua tahun berturut-turut,” jelasnya.
Ia menambahkan, putusan sidang etik diperkirakan akan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu setelah proses persidangan dilaksanakan. Pihak kampus juga menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan pembinaan agar mahasiswa lebih disiplin dan tidak kembali melanggar aturan.
Sementara itu, ibu Perdana Arie, Sucihastuti, menyampaikan bahwa pertemuan dengan pihak rektorat telah memberikan kejelasan terkait kelanjutan status akademik putranya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga turut didampingi penasihat hukum dari Barisan Advokasi Rakyat Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL).
“Dengan pertemuan ini kami mendapatkan informasi dan kejelasan yang sebelumnya sedikit ada miskomunikasi. Dengan ini sudah lebih jelas,” katanya.
Keluarga kini menunggu keputusan dari sidang kode etik yang akan digelar oleh pihak fakultas. Suci mengaku menghargai proses yang berjalan, namun berharap keputusan dapat segera diberikan.
“Dengan Arie menjalani sidang kode etik ini, saya menghargai prosesnya. Cuma harapan kami keputusannya tidak lama,” ujarnya.
Selama belum dapat kembali mengikuti perkuliahan dan harus menjalani cuti selama satu tahun, Perdana Arie disebut berencana mengikuti program magang di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Penasehat Hukum
Penasehat hukum Arie, Rakha Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya ingin kampus bisa mengeluarkan kebijakan akademik yang adil untuk kliennya.
Pihaknya datang ingin memberikan informasi yang komprehensif terkait permasalahan Arie yang telah dijalani sebelumnya.
“Kami disini menyampaikan harapannya ya, satu sisi pihak UNY kemudian tidak melihat Ari sebagai seorang terdakwa atau tidak melihat Arie sebagai seorang pelaku kriminal karena telah diputus bersalah,” katanya.
“Tapi mari kita coba untuk melihat Ari sebagai bagian dari pelaku sejarah dalam proses demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia,” imbuh Rakha. (Hadid Husaini)
