Ungkap Korupsi Insentif Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kejari Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5 Miliar

Avatar of Redaksi

 

Screenshot 20250314 131620
Pengembalian uang negara dari Kejari Sukabumi. (M.Idris Ardiansyah/kabarterdepan.com)

Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengungkap tindak pidana korupsi anggaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Palabuhanratu Tahun Anggara 2020-2021, Kamis (13/3/2025).

Total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 5 miliar lebih atau Rp 5.128.817.996.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romi menyebut berdasarkan putusan nomor 82/pid-sus/TPK/2024/pn Bdg Tanggal 25 Febuari 2025. Dalam amar putusan menyebutkan bahwa masing-masing ketiga terpidana Atas Nama dr. Damayanti Pramasari, Saeful Ramdan dan dr Whisnu Budiharyanto. Membayar uang pengganti sebesar Rp.135.866.383,5.

“Jadi total Rp 271.732.767 dari Pengurang bukti yang didapat sebesar Rp. 4.857.085.229,” jelasnya.

“Selain itu para terpidana harus menerima kurungan penjara selama dua tahun, untuk mempertanggungjawabkan tindakan penyelewengan anggaran tenaga kesehatan Covid-19 yang merugikan negara Rp 5 miliar,” terang Romi.

Selanjutnya uang sebanyak Rp.5.128.817.996 disetorkan ke negara oleh Kejari Sukabumi melalui Bank BRI yang dilengkapi berita acara penyerahan.

Atas pengungkapan tindak pindana korupsi Insentif tenaga kesehatan Covid-19, Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara Miliaran Rupiah. (M Idris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page