Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan BPKB, Eks Kepala Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Avatar of Redaksi
Tersangka penipuan dan penggelapan BPKB Truk milik PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, Bagus Lukita Adhi yang juga Eks Kacab Dwijaya Isuzu Mojokerto (PT Dwi Jaya Adiwahana) saat digiring polisi, Rabu (14/5/2025) di Mapolres Mojokerto Kota (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Tersangka penipuan dan penggelapan BPKB Truk milik PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi, Bagus Lukita Adhi yang juga Eks Kacab Dwijaya Isuzu Mojokerto (PT Dwi Jaya Adiwahana) saat digiring polisi, Rabu (14/5/2025) di Mapolres Mojokerto Kota (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan terkait penggadaian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang melibatkan mantan Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto (PT Dwi Jaya Adiwahana) Bagus Lukita Adhi (43).

Penggadaiaan BPKB milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi ini dilakukan Bagus Lukita Adhi (BLA) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/64/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto Kota, Kamis (24/4/2025) lalu, dengan pelapor bernama Andrew yang juga General Manager (GM) PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi. Ia melaporkan, BPKB milik perusahaan tempatnya bekerja telah digadaikan ke PT. BFI Finance tanpa sepengetahuannya.

“Tersangka BLA ini memanfaatkan jabatannya sebagai kepala cabang dealer untuk melakukan aksi penipuan. Ia mengambil BPKB dari pembeli kendaraan, namun tidak diserahkan kepada pemilik sah, melainkan digadaikan ke lembaga pembiayaan PT BFI Finance,” ungkap AKP Siko Sesaria Putra Suma kepada wartawan saat doorstop (wawancara cegat).

Lebih lanjut, AKP Siko Sesaria Putra Suma menuturkan, atas perbuatannya, tersangka BLA ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan / atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam proses transaksi jual beli kendaraan agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page